PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP menegaskan, salah satu tugas KIP Papua Barat adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi publik dengan termohon badan publik.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi dan mediasi.
‘’Oleh sebab itu, bagi Komisioner KIP Papua Barat yang baru kami mengharapkan kinerja maksimal untuk menunjang keberhasilan pembangunan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik,’’ tegas Ali baham saat pengukuhan Komisioner KIP Papua Barat periode tahun 2024 –2028 di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (11/6/2024).
Lanjut penjabat gubernur, secara komprehensif UU KIP mengatur mengenai kewajiban badan, pejabat publik lembaga, badan publik non pemerintah memberikan layanan informasi terbuka, transparan, bertanggung jawab pada masyarakat.
‘’Namun tentunya ada beberapa pengecualian terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008,’’ tegas Ali Baham.
Ali Baham mengatakan, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah berlaku 14 tahun sejak diundangkan pada 2010.
‘’Diberlakukannya UU KIP ini, memiliki konsekuensi kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,’’ sebut Ali Baham Temongmere yang disingkat ABT ini.
‘’Selain itu, UU KIP juga mewajibkan terbentuknya lembaga yang mandiri dalam melaksanakannya yaitu komisi informasi,’’ sambung ABT.
Mantan Sekda Kabupaten Fakfak ini melanjutkan, bahwa Komisi informasi terdiri dari komisi informasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota jika diperlukan.(rustam madubun)