Papua Barat

Pj Gubernur Serahkan SK Remisi ke 863 Narapidana di Papua Barat, 10 Orang Bebas Setelah Terima Remisi

238
×

Pj Gubernur Serahkan SK Remisi ke 863 Narapidana di Papua Barat, 10 Orang Bebas Setelah Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Penjabat Gubernur papua Barat menyerahkan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM kepada 863 narapidana di Papua Barat yang diterima secara simbolik tiga warga binaan di Lapas Manokwari, Kamis (17/8/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat memberikan remisi perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada 863 narapidana, 10 orang setelah remisi langsung bebas dari hukuman.

Pemberian SK Remisi Kemenkumham diberikan secara simbolik kepada tiga narapidana sebagai warga binaan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSi di Lapas manokwarManokwari, dalam satu upacara resmi yang dihadiri Forkopimda Papua Barat, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan di Lapas /LPKA/Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebanyak 863 orang.

‘’Dengan rincian yang mendapatkan remisi tetap masih menjalani sisa pidana sebanyak 853 orang dan setelah mendapat remisi langsung bebas adan 10 orang,’’ ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Bara Taufiqurrakhman di Lapas Manokwari Kampung Ambon, Kamis (17/8/2023).

Laporan itu disampaikan sebelum Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw Msi menyerahkan surat keputusan Kemenkumham kepada penerima remisi di Lapas Kampung Ambon Manokwari.

Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Papua Barat sebanyak 1.366 dengan rincian jumlah narapidana se Papua Barat 1.116 dan jumlah tahanan Papua Barat sebanyak 250 data per tanggal 17 Agustus 2023.

‘’Pemberian remisi umum 2023 kepada narapidana dan anak binaan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai berikut Lapas Kelas II B Manokwari RU-1 180 orang, Lapas Kelas IIB Sorong RU-I : 418 orang, RU-II 9 orang,’’ sebut Taufiqurrakhman.

Ia melanjutkan, bahwa Lapas Kelas II B Fakfak RU-I 96 orang, Lapas Kelas II Kaimana RU-i 1 35 orang, Lapas Kelas II Teminabuan RU-I 23 orang, RU-11 satu orang,  Lapas Perempuan Kelas III Manokwari RU-I 17 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Manokwari RU-I enam orang,  Rumah Tahanan Negara kelas Kelas IIB Bintuni RU-I 78 orang.

‘’Jumlah pidana khusus yang memperoleh remisi untuk tahun 2023 berjumlah 290 orang, dengan rincian perkara korupsi 33 orang, perkara narkotika 257 orang,’’ terangnya.

Sekda Papua Barat menerima cinderamata dari warga binaas Lapas Manokwari di HUT Ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolik kepada perwakilan tiga warga binaan, Ia mengajak pemerintah di Papua Barat bersama-sama membinaan warga binaan, sebab warga binaan Lapas merupakan bagian dari masyarakat Papua Barat.

Pada kesempatan itu penjabat gubernur juga memberikan tali asih kepada tiga perwakilan warga binaan yang menerima remisi.

Gubernur dan Sekda Papua Barat memperoleh cindera mata berupa lukisan abstrak keduanya dari warga binaan Lapasa Manokwari.

Hadir dalam pemberian remisi di Lapas Kampung Ambon Manokwari, Sekda Papua Barat, Asisten II Setda Papua Barat, Pangdam Kasuari, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, Wakil Ketua DPR, Kakanwil Kemenkumham, Kalaps Manokwari.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *