Papua Barat

Plt Kadishub Papua Barat: Penahanan Tersangka Dermaga Marampa Tak Ganggu Kinerja Dinas

429
×

Plt Kadishub Papua Barat: Penahanan Tersangka Dermaga Marampa Tak Ganggu Kinerja Dinas

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Markus Lukas Sabarofek, S.Sos., M.A, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Jumat (23/1/2026) FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Markus Lukas Sabarofek, S.Sos., M.A, menegaskan penahanan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga apung Marampa tidak mengganggu kinerja Dinas Perhubungan.

Kasus tersebut terkait proyek pembangunan dermaga apung Marampa, Kabupaten Manokwari, tahun anggaran 2016–2017 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,021 miliar dari total anggaran Rp23,838 miliar.

Markus menyampaikan apresiasi kepada Kejati Papua Barat yang dinilai telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani perkara tersebut.

“Teman-teman dari kejaksaan sudah bekerja secara profesional. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan itu wajar, karena memang harus ada pemanggilan dan penggalian informasi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

“Dari apa yang kami amati, penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai SOP dan bisa dilihat langsung oleh publik. Saat ini para tersangka ditahan selama 21 hari dan proses hukum akan berlanjut sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Menurut Markus, kasus ini menjadi peringatan (warning) bagi seluruh aparatur agar dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Apapun bentuk pekerjaannya, prosedur harus menjadi prioritas. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan harus sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait status para tersangka, Markus menjelaskan bahwa BHS selaku PPK tahun 2016 telah pensiun sehingga tidak lagi memiliki hubungan kedinasan.

Sementara OW, PPK tahun 2017, masih menjabat sebagai kepala seksi di lingkungan Dinas Perhubungan Papua Barat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat proses hukum tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris Daerah.

“Kami sudah sampaikan ke Bapak Gubernur melalui Bapak Sekda. Untuk sementara akan dilakukan pergeseran agar pelayanan tetap berjalan, sementara pengisian formasi selanjutnya menjadi kewenangan Bapak Gubernur,” katanya.

Markus menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Dinas Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi, kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, serta memastikan setiap tahapan pekerjaan melibatkan pengawasan internal dan eksternal.

“Audit dari inspektorat maupun auditor eksternal harus berjalan sesuai prosedur. Intinya bekerja sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Diketahui, pada Rabu (21/1/2026), Kejati Papua Barat mengungkap kerugian negara dalam proyek dermaga apung Marampa dan menetapkan tiga tersangka, masing-masing BHS (PPK 2016), OW (PPK 2017), dan MA selaku penyedia jasa.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *