PAPUADALAMBERITA.COM,
JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah
menangkap Ahmad Bukhori Muslim terkait tindak pidana penipuan dan
penggelapan visa jamaah haji.
“Unit 5 Subdit 4 pada tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 04.30 telah
melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama ABM dengan diduga
melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 24
Agustus 2018 di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan ABM ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal
surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28
Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah
Kwitansi.
Kasus ini, kata Argo, bermula dari pelapor dan terlapor yang bertemu di salah
satu tempat yang saat itu ada acara pengajian, kemudian pelapor bercerita bahwa
pelapor ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk
kuota haji tersebut.
“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa
haji furodah untuk haji,” ucap Argo.
Pelapor sendiri, ujar Argo, percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji
furodah diakrenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai
tempat.
Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia
untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah
paspor untuk diurus visa furodahnya.
“Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi
tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor
bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor
menyanggupinya,” ucap Argo.
Akan tetapi, setelah tiga hari, terlapor tidak memberi kabar, kemudian pelapor
meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi pelapor dan
bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi
penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah
menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa
haji furodah.
“Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak
pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang
sebesar 136.500 dolar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya
menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” ucap Argo.
ABM sendiri hari ini, dijenguk oleh rekannya yang juga pernah menjadi bagian
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.
Kapitra mengaku dirinya datang sebagai pribadi untuk memastikan bahwa ABM
memang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Kapitra mengakui dirinya dimintai oleh yang bersangkutan dan
keluarganya untuk menjadi kuasa hukumnya, namun dia menolak karena sedang sibuk
berkegiatan sebagai calon legislatif dari PDIP.
Sebelumnya, sekitar pukul 06.37 WIB, Kapitra Ampera yang merupakan mantan
pengacara Imam Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menuliskan status
dalam akun Twitternya @kapitraampera soal penangkapan Buchori Muslim.
“Masya Allah.. pagi2 di tlp Ust Buchari Muslim, kalau di di tangkap polisi
karena dugaan penipuan …! Dan dibawa ke polda Metro..!,” tulis Kapitra
dalam status Twitternya.(ant)