Papua Barat

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

214
×

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,67 gram hasil pengungkapan dua kasus, disaksikan perwakilan Bea Cukai, BPOM, dan internal kepolisian di Manokwari, Selasa (10/2/2026). FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT.PAPUADALAMBERITA.COM
Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,67 gram hasil pengungkapan dua kasus, disaksikan perwakilan Bea Cukai, BPOM, dan internal kepolisian di Manokwari, Selasa (10/2/2026). FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT.PAPUADALAMBERITA.COM

MANOKWARI, PAPUADALAMBERITA.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bersih 30,67 gram hasil pengungkapan dua kasus dengan dua orang tersangka. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara serta komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Papua Barat, Selasa (10/2/2026).

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kasus narkotika yang diungkap jajarannya. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OH dan AA.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik agar barang sitaan tidak disalahgunakan.

“Perang terhadap narkoba terus kami gaungkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi Indonesia yang lebih baik dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Proses pemusnahan dipimpin PS Kabag Wasidik AKP Basri Sanusi, S.H., serta disaksikan perwakilan Bea Cukai, BPOM, dan unsur satuan kerja di lingkungan Polda Papua Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus, terdiri dari 38 kemasan plastik bening kecil berisi sabu dengan total berat bersih 30,67 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dihitung dan diverifikasi, kemudian disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selanjutnya sabu beserta kemasannya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan mesin blender berisi air hingga hancur.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami tegaskan seluruh barang bukti yang telah disita tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan dan dilakukan secara terbuka. Ini bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus komitmen kuat Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Polda Papua Barat, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *