Aser Iba, warga Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan satu pucuk senjata api kepada kepolisian Polres Teluk Bintuni, Kamis (17/6/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLRES BINTUNI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Menyimpan, memiliki atau menguasi senjata api tanpa ijin menyalahi undang-undang, Polres Teluk Bintuni mengajak warga Bintuni mengikuti jejak Aser Iba yang telah mengembalikan senjata api miliknya kepada Polres Bintuni, Kamis (17/6/2021).
Aser Iba dengan kesadaran sendiri mengembalikan senjata api warisan secara turun temurun dari keluarga yang selama ini dijadikan mas kawin dalam tradisi mereka.
Terkait itu Kepolisian Resor Teluk Bintuni menggelar press release penyerahan senjata api dari warga Teluk Bintuni Aser Iba secara suka rela menyerahkan senjata api (Senpi) ilegal jenis revolver kaliber 3,8 tanpa amunisi ke Mapolres Teluk Bintuni, Kamis (17/6/2021).
Penyerahan yang dilakukan Aser Iba warga kampung Athibho, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni itu di Mapolres Teluk Bintuni bersama keluarga.
Hadir dalam penyerahan itu Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidy Anthonius Weken, SIK, Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni Iptu Lalu hady Gunawan, STrK, dan Tim Opsnal Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy E Weken mengatakan, keberhasilan kepolisian melakukan pendekatan ke Aser Iba untuk menyerahkan senjata api miliknya secara suka rela bagian program cipta kondisi yang terus dilakukan setiap bulan.
Dalam press realese Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni menyampaikan terimakasih pada pihak yang telah menyerahkan senjata api ilegal ke kepolisian dan mengajak masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang masih memiliki dan menyimpan agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib.
Kareka pemilik senjata api ataupun sejenisnya harus memiliki izin kepolisian sehingga apabila ada senjata yang ilegal agar dapat diserahkan dengan baik.
Keterangan dari pemilik senjata api ilegal bahwa senjata api ilegal tersebut merupakan peninggalan atau warisan keluarga turun – temurun dan dijadikan sebagai harta ( adat ) mas kawin, serta belum pernah digunakan dalam tindak pidana.(tam)