Papua Barat

Polisi Bongkar  Jaringan Tambang Emas Ilegal: 21 Tersangka Ditangkap, 6 Ekskavator Disita di Manokwari

504
×

Polisi Bongkar  Jaringan Tambang Emas Ilegal: 21 Tersangka Ditangkap, 6 Ekskavator Disita di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Salah ekskavator yang disita polisi dari lokasi penambangan emas ilegal di Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. FOTO: BAGOES WIDJACSONO/PAPUAKU.COM

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon mengungkapkan, jaringan tambang ilegal tersebut baru beroperasi selama tiga bulan, terhitung sejak tahap mobilisasi alat berat hingga berhasil ditindak oleh aparat kepolisian.

“Kami akan terus menindak jika masih ada pelaku lain yang terlibat. Kami juga mengimbau para pemilik hak ulayat agar tidak memberikan ruang bagi para penambang ilegal untuk beraktivitas sebelum ada regulasi yang jelas,” tegas Kombes Sonny, Selasa (5/8/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk salah satu koordinator jaringan berinisial JK. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga mengidentifikasi jaringan lain yang melibatkan tersangka berinisial MN serta AK dan kawan-kawan, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari kerja investigasi mendalam oleh jajaran Ditreskrimsus.

“Jaringan ini saling terkait satu sama lain. Dua orang juga telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Edi Siswanto dan Masming Supurada,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat.

Dari lokasi penambangan ilegal, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

  • Enam unit ekskavator merek Komatsu dan Caterpillar
  • Emas seberat 250 gram
  • Peralatan pengolahan emas
  • Ratusan lembar sertifikat logam mulia yang diduga palsu
  • Buku catatan transaksi
  • Alat komunikasi
  • Tabung gas dan peralatan keselamatan kerja

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013, Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 161 juncto Pasal 35, serta Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Papua Barat menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya yang masih buron, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Papua Barat.(bagoes widjaksono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *