Papua Barat

Polres Fakfak Telah Periksa Saksi Ahli Penghina Bupati

179
×

Polres Fakfak Telah Periksa Saksi Ahli Penghina Bupati

Sebarkan artikel ini
Print
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, SIK, tim penyidik Reskrim Polres Fakfak dan Saksi Ahli (baju biru) Ferdinand Seta Skom di Menkominfo Jakarta Pusat.  FOTO : ISTIMEWA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA. COM.  FAKFAK – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Fakfak, Drs. Mohamad Uswanas, M.Si dan anaknya Mafa Uswanas yang dilakukan salah satu di oknum ASN di media sosial FB (facebook) beberapa waktu lalu, kini penyidik Sat  Reskrim Polres Fakfak telah melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Fakfak melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Ipda Slamet Eko, SH kepada media online papuadalamberita.com mengatakan, untuk mengungkapkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati dan anaknya yang dilakukan oknum ASN penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi ahli Ferdinan Seta, S.kom.

Pemeriksaan saksi ahli, dilakukan di gedung Menkominfo Jakarta Pusat, dimana pemeriksaan saksi ahli tersebut juga terkait dengan tiga kasus lainnya dalam pelanggaran undang – undang ITE.

“Saksi ahli Ferdinan Seta, S.Kom. yang sebagai saksi dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Mohamad Uswanas dan anaknya Mafa Uswanas, juga dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam 3 kasus lainnya satu diantaranya penyebut wartawan abal – abal”, tutur Ipda. Slamet Eko, S.H.

Menurutnya, dalam keterangan saksi ahli Ferdinand Seta, S.Kom, dia membenarkan apa yang dilakukan oknum ASN IS di Facebook terhadap Bupati Mohamad Uswanas dana Mafa Uswanas, termasuk kasus penyebut wartawan abal – abal serta 2 kasus lainnya masuk dalam unsur penghinaan.

Karena itu kata Eko, dengan keterangan saksi ahli yang membenarkan perbuuatan tersebut masuk unsur penghinaan maka dalam waktu dekat 4 kasus pelanggaran UU ITE tersebut sudah siap untuk pemberkasan sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak. (RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *