PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dugaan korupsi yang menjerat Bos CV.MJ dengan inisial MK tertanya tidak berakhir sampai di situ, walaupun Bos CV MJ telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun kurungan atas putusan Pengadilan Tipikor Manokwari tertanggal 28 Maret 2019.
Atas putusam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari tertanggal 28 Maret 2019, Bos CV MJ, telah ditetapkan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun kurungan.
Walaupun MK telah divonis bersalah, namun penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan salah satu SD di Fakfak masih terus bergulir di meja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Fakfak.
Dimana dalam penyidikan yang masih berlanjut ini, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Fakfak telah menetapkan salah satu oknum ASN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewenangan dana pembangunan salah satu SD di Fakfak yang dianggarakan pada tahun 2015 lalu dengan dana sebesar kurang lebih 500 juta.
Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.Ik, yang didampingi Kanit. Tipikor, Bripka. Firman N. Yudha, kepada media online papuadalamberita.com, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana pembangunan salah satu SD di Fakfak yang menjerat Bos CV. MJ dengan inisial MK masih terus berlanjut walaupun MK sendiri telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
Dengan berlanjutnya proses penyidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan salah satu SD tersebut, kini penyidik Polres Fakfak telah menetapkan tersangka baru yakni seorang ASN dengan insial KA.
“Kasus dugaan korupsi dana pembangunan salah satu SD di Fakfak dengan tersangka baru Oknum ASN berinisial KA saat ini masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Fakfak”, tutur Kasat. Reskrim Polres Fakfak yang didampingi Bripka. Firman N. Yudha, Kanit Tipikor.
Dikatakannya, pembangunan salah satu SD di Fakfak yang dibiayai APBD 2015 dengan dana sebesar 500 juta lebih tersebut telah terjadi kerugian negara sekitar 200 juta lebih.
Dugaan korupsi yang menyerat terpidana MK dan tersangka baru oknum ASN tersebut dikarena proyek yang menelan dana 500 juta tersebut tidak terselesaikan alias terbengkalai yang mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai kurang lebih 200 jutaan.
Oknum ASN tersebut memang tidak “menggarap” dana proyek tersebut namun dia ikut menandatangani dokumen proses pencairan dana proyek tersebut pada hal dirinya (oknum ASN) itu mengetahui kalau pekerjaan pembangunan SD itu belum rampung 100 persen, tuturnya.
Atas penetapan oknum ASN itu sebagai tersangka baru dalam kasus ini, maka penyidik Tipikor Polres Fakfak, menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(RL 07)