Papua Barat

Polresta Tangkap 4 Pemuda Diduga Edarkan Ganja di Amban

232
×

Polresta Tangkap 4 Pemuda Diduga Edarkan Ganja di Amban

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Satresnarkoba Polresta Manokwari bersama tim khusus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama pada Rabu (11/3/2026).

Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di wilayah Amban.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama tim khusus melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku,” kata Dian dalam keterangannya.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal, tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Polisi selanjutnya mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial K.A.R (26), O.G.M (18), N.M (21), dan K.G (20).

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, lima bungkus plastik klip kecil berisi ganja, satu plastik besar warna hitam putih, satu dompet warna coklat hitam, serta dua unit telepon seluler.

Kedua ponsel tersebut masing-masing berjenis Xiaomi Redmi 14C warna midnight black dan Vivo Y01 warna abu-abu gelap.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip menyatakan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, melalui call center 110.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *