Nasional

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap

395
×

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara Sektor Perikanan Tangkap

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM.MALANG — Polri melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) mendukung penuh upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perikanan tangkap.

Anggota Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya bersama Polres Malang dan KKP melaksanakan rangkaian kegiatan bersama di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang pada 2–4 Juli 2025. Selain itu, tim juga menemui Bupati Malang dan jajaran pemerintah daerah serta berdialog dengan kelompok nelayan setempat.

“Langkah ini untuk memastikan ekosistem pelabuhan mendukung kesejahteraan nelayan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan,” ujar Yudi, Selasa (8/7/2025).

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Satgassus dan KKP antara lain:

Pelabuhan harus bersih dari pungutan liar yang membebani nelayan.

Nelayan dan pemilik kapal mendapat kemudahan layanan perizinan penangkapan ikan.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus berjalan transparan dengan banyak peserta lelang, terbuka, dan pembayaran hasil lelang tepat waktu.

Penyuluh perikanan berfungsi optimal sebagai mitra nelayan untuk mengatasi persoalan di lapangan.

Nelayan harus mendapat BBM bersubsidi dengan takaran sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Tersedianya peluang bantuan permodalan bagi nelayan.

Ketua Tim Satgassus sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan, Hotman Tambunan, menambahkan bahwa jika kondisi ini berjalan, nelayan akan lebih terdorong mengurus perizinan kapal penangkap ikan serta merasa pantas membayar retribusi daerah dan PNBP.

Hotman juga menyoroti hal strategis yang harus segera direalisasikan.

Menurutnya, selama ini pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal berizin daerah dengan ukuran 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT yang beroperasi di bawah 12 mil laut, padahal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 mengamanatkan adanya pungutan untuk pemanfaatan sumber daya perikanan.

“Padahal 80 persen produksi perikanan kita bersumber dari kapal-kapal kecil yang beroperasi di bawah 12 mil. Perlu percepatan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 agar pungutan ini bisa diakomodir,” tegas Hotman.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, hingga kini data kapal berizin yang dikelola KKP belum terintegrasi dengan sistem BPH Migas. Hal ini membuka celah penyelewengan distribusi BBM bersubsidi untuk kapal perikanan.

“Integrasi sistem sangat penting agar BBM bersubsidi hanya diberikan kepada kapal berizin yang benar-benar aktif menangkap ikan,” katanya.

Hotman juga mendorong aktifnya penyuluh perikanan di lapangan dan kehadiran lembaga pembiayaan yang memudahkan modal kerja nelayan.

Di sisi lain, KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub membuka gerai perizinan kapal selama lima hari untuk mendekatkan layanan perizinan kepada nelayan. Polres Malang bersama Pertamina pun turut melakukan pengecekan di SPBU penyalur solar subsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan tidak merugikan nelayan.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap tahun 2025 sebesar Rp 1,2 triliun dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kapal dalam mengurus izin mereka.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *