PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan
bahwa mekanisme penanganan kecurangan dan sengketa hasil pemilu di Indonesia
sudah jelas aturannya.
“Kalau ada kecurangan, ada Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar
ditangani MK. Mekanisme itu sudah diatur,” kata Presiden Jokowi usai buka
bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta
Jakarta, Rabu.
Presiden menyatakan hal itu menanggapi rencana capres nomor urut 02 Prabowo
Subianto yang akan menolak hasil perhitungan Pilpres 2019 oleh KPU.
“Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara, yang punya
kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU,” kata Jokowi.
Menurut dia, semuanya ada mekanismenya. Semuanya diatur dalam konstitusi dan
diatur dalam UU.
“Semua diatur oleh peraturan KPU, Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya
semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” katanya.
Menurut dia, semua aturan mainnya sudah jelas. “Aturan mainnya sudah
jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya
ikuti,” kata Jokowi.
Sebelumnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan
menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari
mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat
ini masih berjalan.
“Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan
yang curang,” ujar Prabowo saat berbicara dalam acara ‘Mengungkap
Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat,
Selasa (14/5/2019).
Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah
mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.(antara/pdb)