Papua Barat

Pria Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibekuk di Kedai Kopi Bintuni

69
×

Pria Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibekuk di Kedai Kopi Bintuni

Sebarkan artikel ini
Tersangka yang tidak pakai topi.

PAPUADALAMBERITA.COM.TELUK BINTUNI  – Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk seorang pria berinisial JAM (29), yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah kedai kopi di kawasan Bintuni, Senin malam (27/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin Ipda Yusbin, S.H., berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/02/III/2026/SPKT/Res Luk Btn/Polsek Babo serta surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman, S.Tr.K, S.IK, mewakili Kapolres AKBP Hari Sutanto, S.IK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemetaan lokasi dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

“Tim melakukan tracking dan berkoordinasi dengan Unit PPA. Dari hasil pemantauan, tersangka terdeteksi berada di area keramaian di Bintuni,” ujar Bobby dalam keterangannya.

Sekitar pukul 18.45 WIT, keberadaan pelaku terpantau di salah satu kedai kopi di depan Bank Papua. Setelah melakukan konsolidasi, petugas bergerak dan langsung melakukan penyergapan pada pukul 21.22 WIT.

“Tersangka berhasil diamankan di Kedai Auno Coffee tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui, JAM merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks Masui, Bintuni.

Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Penyidik juga tengah menyusun laporan hasil penangkapan dan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya,” tegas Bobby.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *