PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Gubernus Papua Barat Dominggus Mandacan yang dwakili Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Drs. Musa Kamudi, M.Si, Kamis (18/7) bertempat di ball room lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak , membuka secara resmi pelaksanaan raker pengawasan daerah (Rakerwasda) Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Musa Kamudi, M.Si, ketika, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pungli karena bila terbukti melakukan tindak pidana tersebut Pemerintah tidak segan – segan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Menurut Gubernur Papua Barat, sesuai dengan himbauan Mentri Dalam Negeri RI kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa daerah – daerah yang rawan terjadinya korupsi dan pungutan liar adalah masalah perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepabean, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan – kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan.
Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap ASN maupun perangkat daerah yang terbukti melakukan korupsi dan pungli sesuai UUD no 5 tahun 2014, tentang ASN pada pasal 7 ayat 4 huruf B yakni PTDH akan memberikan efek jera bagi ASN khususnya ASN di wilayah Papua Barat, tandas Gubernur melalui Musa Kamudi.
Orang nomor satu di Papua Barat, mengakui, dalam pemengelolaan Pemerintah di tingkat Provinsi dan Daerah masih ada oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri sendiri dengan melakukan praktek – praktek korupsi dan pungutan liar sehingga ada saja oknum – oknum ASN tersebut terjaring OTT baik oleh KPK, Tim Saber Pungli maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Karena itu kata dia, tugas pengawasan dituntut harus lebih intensif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi maupun pungutan liat (pungli) di tengah – tengah masyarakat. Untuk itu Gubernur mengajak ASN di Papua Barat termasuk ASN yang mengikuti Rakerwasda ini untuk bergegas, bergerak setelah mengikuti Rakerwasda agar jajaran Inspektorat Daerah dapat mengawal penyegaran Pemerintrahan Daerah sesuai UU No 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, harapnya.(RL 07)