PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA – Jajaran Satlantas Polres Kaimana melakukan operasi kenderaan bermotor berknalpot brong atau racing.
Kegiatan Operasi sebagai program Korlantas Polri yang diteruskan ke Polda hingga Polres jajaran.
“Dalam operasi hari ini (Jumat) kami mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelanggaran lalulintas menggunakan klanlpor racing dan tidak memakai helm,’’ jelas Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas AKP Yosias,S,Tatuhey, SSos yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan whatsapp, Jumat (19/1/2024).
Menurut AKP Yosias, patroli hunting sistim melibatkan 23 anggota itu, ditujukan kepada kendaraan beromotor yang menggunakan kanalpot bron/reacing dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Razia dipimpin Kasat Lantas di gelar di sejumlah jalan utama, yaitu Jalan Utarum Bantemi, Pasar Baru, Jalan Sapta Taruna, depan Kantor Bupati, Jalan Kasuarina, jalan Utarum Kroy, dan Kembali ke Mapolres, sasaran pengemudi roda dua dan roda empat.
Hasil yang diperoleh, dan barang bukti pelanggaran lalu lintas, ada 48 unit kenderaan roda dua.
‘’Yang terdiri dari kendaraan bermotor pelanggaran lalu lintas, yaitu terbanyak memakai knalpot reacing 12 Unit, tidak mengunakan helm 16 unit, tidak mengunakan TNKB 10 unit, tidak memiliki SIM 10 Unit,’’ ujar AKP Yosias.
Anggota Satlantas Polres Kaimana juga memberikan pesan kepada pengendara roda dua dan empat dan untuk selalu tertib berlalulintas, mematuhi peraturan berlalulintas dan tertib di jalan raya.
Sambung Kasat Lantas bahwa kegiatan razia knalpot sepeda motor yang bersuara bising terus dilakukan.(tam)














