Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ada – ada saja kelakuan oknum kuli bangunan ini hingga harus nekat mengintip seorang ibu cantik yang sedang memanjakan dirinya di kamar mandi.
Mungkin saja lelaki berusia 26 tahun yang pekerjaan sehari – hari di Fakfak sebagai kuli bangunan ini memiliki kelainan akibat menderita voyeurism (kebiasaan mengintip) sehingga nekatnya mengintip dan merekam seorang ibu cantik mandi di kamar mandi rumahnya.
Perbuatan mengintip dan merekam seorang ibu cantik yang berusia 36 tahun mandi di kamar mandi rumahnya terjadi dua bulan lalu tepatnya pada 2 Januari 2020, dimana kuli bangunan berinisial HR alias Epeng nekat mengintip NC sambil merekam aksi korban saat memanjakan diri pada jam 21:30 WIT.
Kapolres Fakfak melalui Kasat. Reskrim AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, kasus mengintip dan merekam ibu cantik mandi di kamar mandi rumah korban NC yang dilakukan kuli bangunan berinisial HR kini berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 di JPU Kejaksaan Negeri Fakfak.
Berkas perkaranya dilimphakna agar JPU Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut, sehingga bila ada yang perlu dilengkapi akan dilengkapi kembali.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan agar JPU Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mempelajari dan meneliti berkas tersebut dan bila dalam penelitian masih ada kekurangan akan dilengkapi penyidik namun bila telah lengkap maka penyidik Polres Fakfak akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya”, tutur AKP. Misbhacul Munir, S.IK.
Menurutnya, kronologis kasus ini yang terjadi pada 2 Januari 2020, dimana sekitar jam 21.30 WIT, ketika korban NC sedang mandi di kamar mandi rumahnya dan korban sedang asik membersihkan diri tiba – tiba dia melihat ke arah fentilasi kamar mandi ada seseorang yang tidak dikenalnya sedang mengintip dan merekam dirinya di kamar mandi.
Ketika melihat ada yang mengintipnya, NC pun teriak hingga pelaku yang mengintip pun lari namun HP yang digunakan pelaku untuk merekam korban jatuh dan dari HP tersebut dikembangkan hingga diketahui HR adalah pelakunya.
Perbuatan mengintip dan merekam ibu cantik mandi yang ditangani Umit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Fakfak , membuat penyidik Unit PPA Polres Fakfak menjeratnya dengan pasal 4 Ayat (1d dan e), jo Pasal 29 dan atau pasal 9, jo pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(RL 07)