YA Terlapor Usai Dimintai Keterangannya di Sat. Reskrim Polres Fakfak Bersama Dua Pengacaranya, Adv. Yunus Basari, SH (Kiri) dan Adv. Junaidi Rano Wiradinata, SH. Rabu 25 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Beberapa waktu lalu sempat voral rekaman audio soal ribut proyek yang beredar di Fakfak, rekaman audio tersebut akhirnya membuat Sat. Reskrim Polres Fakfak melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita berinisial YA alias MN yang diduga suaranya dalam rekaman audio yang viral tersebut.
YA dimintai keterangannya di Unit Tipikor Polres Fakfak pada Rabu (25/8/2021) sekitar jam 13.00 WIT, usai pemeriksaan di ruang Tipikor Sat. Reskrim Polres Fakfak selama kurang l;ebih sejam, YA mengaku kepada papuadalamberita.com. bahwa dia dicerca 26 pertanyaan yang berkaitan dengan rekaman audio yang sempat viral tersebut.
Didampingi dua penasihat hukumnya, Adv. Yunus Barasi, SH dan Junaidi Rano Wiradinata, SH, terperiksa YA mengaku, dipanggil untuk diperiksa terkait dengan laporan pencemaran nama baik dari pelapor berinisial SA yang sebelumnya sebagai mantan ketua tim sukses pasangan UTA_YOH (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) pada Pilkada Fakfak 2020.
Dati 26 pertanyanan yang diberikan penyidik, menurut YA saat didampingi kuasa hukumnya, salah satunya pertanyaan adalah kenapa sampai marah dan maki – maki ? atas pertanyaan tersebut YA menjawab kalau dia marah dan maki karena pembagian paket proyek di dinas – dina yang dilakukan SA dan SR (Ketua Tim dan Wakil Ketua Tim)
“Saya disuruh kedua orang tersebut (Ketua Tim Sukses dan Wakil Ketua Tim Sukses) untuk kerja proyek di Dinas Sosial tapi mereka juga masuk di Dinas tersebut”, tuturnya kepada papuadalamberita.com. di Polres Fakfak usai jalani pemeriksaan, (Rabu 25/8/2021).
YA juga mengaku kepada media online ini, rekaman audio yang viarl tersebut, yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang dan keluarga, terjadi lewat kontak telephone seluler dengan SR beberapa waktu lalu, dimana dalam percakapan tersebut SR merekam dan menyebar luaskan rekaman itu.
Atas pernyataan tersebut kliennya, Kuasa Hukum terlapor, Yunus Basari, SH, mempertanyakan kapasitas keduanya yang melakukan pembagian proyek di OPD yang ada di Fakfak dan dia meminta penyidik untuk dapat memanggil Organiasai Perangkat Daerah (OPD) yang di lingkup Pemkab Fakfak untuk dimintai keterangan mereka terkait dengan bagi – bagi proyek yang dilakukan pelapor dan SR.
“Kami harap penyidik Reskrim Polres Fakfak juga dapat memanggil kepada OPD untuk dimintai keterangannya terkait persoalan bagi – bagi proyek di OPD yang ada di Fakfak”, tegas Yunus Basari.
Lebih lanjut dikatakan, terkait tudingan pencemaran nama baik dalam rekaman audio tersebut yang diduga dilakukan YA, selaku kuasa hukum siap menghadapi dugaan tersebut namun yang harus dipertanyakan apakah perbuatan tersebut memenuhi atau tidak.
“Nanti kita lihat sejauh mana tudingan itu ditangani penyidik Reskrim, apa kah tudingan tersebut memenuhi unsur perbuatan pencemaran nama baik atau tidak”, tegas Yunus Basari, SH.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Handam Samudro, S.TK. S.IK. yang dihubungi via kontak WhatsAap terkait pemeriksaan terlapor YA, kepada papuadalamberita.com. secara singkat mengatakan hanya klarifikasi saja.
“Klarifikasi saja”, singkatnya menjawab pertanyaan media onlien ini via kontak WhatsAap.
Lapor Balik :
Menanggapi laporan perbuatan pencemaran nama baik, YA melalui kuasa hukumnya Adv. Yunus Basari, SH dan Junaidi Junaedi Rano Wiradinata, SH, mengtatakan akan membuat laporan balik terhadap SR yang secara sengaja melakukan perekaman audio via kontak telephon antara YA dan SR bahkan SR menyebarkan rekaman tersebut.
Menurut kedua pengacara tersebut, SR akan dilaporkan dengan perbuatan perekaman audio tersebut dan menyebarkan ujaran kebencian dimedia sosial, laporan balik ini akan diajukan Kamis (26/8/2021).
“Kami akan membuat laporan balik tehadap SR yang merekam dan menyebarkan rekaman audio yang disebarkannya lewat media sosial dengan dugaan melakukan ujaran kebencian, laporan balik akan dilayangkan hari ini (Kamis 26/8/2021)”, tutup Yunus Basari, SH, di halaman Mapolres Fakfak.(RL 07)