Papua Barat

Resmob Polres Fakfak Bekuk DPO Polres Sorong Kota

211
×

Resmob Polres Fakfak Bekuk DPO Polres Sorong Kota

Sebarkan artikel ini

Anggota Resmob Polres Fakfak Beluk DPO Polres Kota Sorong. Jumat 20 Agustus 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Fakfak akhirnya menangkap seorang pemuda yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polres Sorong Kota.

Pemuda yang masuk DPO Polres Sorong Kota itu berinisial RU yang beralamat di Jalan Pahlawan Kota Sorong dibekuk anggota Resmob Polres Fakfak di jalan KH. Dewantara Distrik Fakfak.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, STK. SIK, yang berhasil di hubungi papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, mengatakan, penengkapan DPO Polres Kota Sorong tersebut dilakukan anggota Resmob Polres Fakfak yang dipimpin langusung Kanit Opsnal, Bripka. Niczon Animan, SH bersama anggota Opnal yakni Bripka. Navaro Simalipa, Brigpol Heri Yanto M, SH an. Bripda. Angky Inggamber dan ketika melakukan penagkapan DPO RU tidak melakukan perlawanan.

Menurut IPTU. Hamdan Samudro, penagkapan DPO RU di jalan KH. Dewantara Fakfak pada hari ini (Jumat, 20/8/2021) sekitar kurang lebih jam 15.00 WIT, didasarkan atas laporan informasi dari Tim Buser Polresta Sorong yang menyebutkan RU melarikan diri ke Fakfak karena terlibat tindak pidana pengeroyokan di Kota Sorong.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, STK, SIK. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

“Kami mendapatkan laporan informasi dari Tim Buser Polres Sorong yang menyebutkan DPO yang terlibat tindak pidana pengeroyokan di Kota Sorong berada di Fakfak sehingga dilakukan pencarian hingga akhirnya dia ditangkap di jalan KH. Dewantara Fakfak pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar jam 15.00 WIT”, ungkap Kasat. Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, TK, SIK.

Atas penangkapan DPO Polres Kota Sorong tersebut maka kini RU telah diamanakan di Sel Polres Fakfak untuk menanti dikirim dalam waktu dekat kembali ke Kota Sorong untuk mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya.

“RU yang menjadi DPO Polres Kota Sorong saat ini sedang diamankan di Sel Polres Fakfak untuk menanti dikirim kembali ke Sorong agar pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kota Sorong ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya di Kota Sorong”, tutupnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *