Papua Barat

Diduga Rugikan Negara Rp 4 M, Kejati Papua Barat Tetapkan Kadis Perhubungan dan Bos CV Kasih Sebagai Tersangka

422
×

Diduga Rugikan Negara Rp 4 M, Kejati Papua Barat Tetapkan Kadis Perhubungan dan Bos CV Kasih Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kadis Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Direktur CV. Kasih Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama. Kamis 13 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berinisial AK dan Direktur CV, Kasih dengan inisial PAW sebagai tersangka.

Kedua Bos tersebut (AK dan PAW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H., dalam konfrensi pers, seperti yang disampaikan dalam rilis tertulisnya yang diterima papuadalamberita.com. Kamis (12/10/2022) malam.

Menurut Kajati  Papua Barat, Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Bos CV. Kasih ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Kabupaten Teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.

Atas dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum di Distrik Sough Jaya Teluk Wondama, diduga kedua tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp. 4 Miliar lebih.

AK dan PAW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober atas nama Tersangka AK 2022 dan Surat Penetapan Tersangla Nomor : TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022, ungkap Juniman Hutagaol.

Dikatakan, pekerjaan proyek pembangunan jembatan Yarmatum dengan alokasikan dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021.

Dimana proyek miliarn rupiah itu, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759,40 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma empat puluh rupiah), jelanya.

Lanjutnya, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi: Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran,

Dengan keikutsertaan CV. Kasih dalam proses lelang, penetapan CV. Kasih sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tiang pancang dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum oleh CV. Kasih terdapat penyimpangan sebagai berikut, Dimana Penggunaan CV. Kasih oleh seseorang yang berinisial RFY dan Pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan  pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir.

Dan telah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan atau tidak dikerjakan. Bahkan semuanya atas sepengetahuan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Atas penyimpangan tersebut menurut Kajati, merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 6

Dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) serta             Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (1).

Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) serta bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah, tutur Kajati.

Perbuatan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat (AK dan Direktur CV. Kasih (PAW) tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntung diri sendiri atau orang lain, yaitu RFY.

Lanjut Kajati, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AK dan Tersangka PAW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-03/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka AK dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka PAW selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.

Akibat Tersangka AK dan Tersangka PAW baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima rupiah seratus dua puluh delapan rupiah) dengang perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,- (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), ucapnya.

Atas dugaan penyalahgunaan dana proyek pekerjaan jembatan Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat,  Tersangka AK dan Tersangka PAW disangka melanggar:

Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutup Kajati Papua Barat. Jiniman Hutagaol, S.H.,M.H.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *