Papua Barat

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar Lebih, DAW Buron Tipikor Kejati Papua Barat Tertangkap

272
×

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar Lebih, DAW Buron Tipikor Kejati Papua Barat Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Kejati Papua Barat
DAW Buron Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Ketika Tiba di Bandara Rendani Manokwari. Selasa (28/5/2024). FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Buron tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 dengan inisial DAW berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Buronan DAW ditangkap tim Tabur Kejati Papua Barat pada  tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WITA bertempat di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Penangkapan buronan ini setelah tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, demikian disampaikan Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya nomor: PR- 10/R.2/Kph.3/5/2024, yang diterima redaksi papuadalamberita.com, Senin (27/5/2024).

Menurut Harli Siregar, DAW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017.

Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap buronan satu ini, penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap DAW dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun DAW tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO.

Pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dengan alokasi dana sebesar Rp4.326.977.000,00 – dimana atas tindak pidana korupsi yang melibatkan DAW telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.892.301.993,00  – sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017  Nomor : X.700.04/25/Riksus/IT-Prov.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020, ungkap Harli.

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Saat Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Fakfak Beberapa Waktu Lalu. Selasa (28/5/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat yang menelan dana sebesar Rp4.326.977.000,00 – dimana Marinus Bonepai selaku Direktur CV. Maskam Jaya atas permintaan Tersangka DAW dan BP (anak Tersangka DAW masuk dalam Daftar Pencarian Orang) meminjam PT. Trimese Perkasa milik Leo Primer Saragih (Almarhum) untuk mengikuti proses lelang proyek tersebut.

Selanjutnya dengan menggunakan PT. Trimese Perkasa dan CV. Maskam Jaya (sebagai perusahaan pendamping/perusahaan Orang Asli Papua), Marinus Bonepai mengikuti lelang dan mengupayakan agar PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya dapat dimenangkan, yang pada akhirnya PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Kenyataannya, yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 di lapangan bukan PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya melainkan Tersangka DAW dan anaknya BP.

Dalam penggunaan PT. Trimese Perkara – CV. Maskam Jaya, Marinus Bonepai bersama-sama Tersangka DAW membuat perjanjian kerjasama dihadapan Notaris, yang didalamnya berisi antara lain terkait pembagian hasil dari pekerjaan, dimana Marinus Bonepai akan mendapatkan 30%  dan Tersangka DAW akan mendapatkan 70% dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak yang bersangkutan dengan proyek pekerjaan.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 dilakukan tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikan 100% oleh Tersangka DAW dan BP.

Meskipun demikian lanjutnya, pencairan dana 100 persen diproses pencairannya dengan menyertakan administras yang menerangkan pekerjaan telah selesai 100 persen dan dana tersebut dibagi berdua (Marinus dan DAW) sesuai perjanjian dihadapan notaris.

Perbuatan Tersangka DAW tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua), Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden  RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), tutup Harli dalam siaran persnya.

Penulis : Enrico R Letsoin.

Copyright @ PAPUADALAMBERITA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *