Papua Barat

Satlantas Polres Kaimana Jaring 23 Unit Kendaraan Roda Dua

367
×

Satlantas Polres Kaimana Jaring 23 Unit Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini
Kasat lantas Polres Kaimana saat operasi penertiban kendaraan di Kaimana Rabu (10/1/2024). FOTO: SATLANTAS KAIMANA

PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA – Satlantas Polres Kaimana menggelar patroli huntig sistem gabungan Satlantas dan Subden POM AD.

Rute dan sasaran mulai dari Jalan Utarum Bantemi, Jalan Sapta Taruna, Pasar Baru, Jalan Utarum Kroy, Kamp Baru depan Bandara dan Kembali ke Mapolres dengan Sasaran Pengemudi roda dua dan roda empat,  patroli dipimpin Kasat Lantas Akp Yosias,S,Tatuhey, SSos, Rabu (10/1/2024).

Menurut Kasat Lantas, dalam giat tersebut diperoleh hasil barang bukti pelanggaran lalu lintas terdiri dari: 23 unit kendaraan roda dua.

‘’Kendaraan kendaraan tersebut  melanggar lalu lintas karena memakai knalpot reacing lima Unit, tidak mengunakan helm 15 pelanggar, tidak mengunakan TNKB tiga unit,’’ sebut Kasat Lantas kepada papuadalamberita, Rabu.

Sedangkan barang bukti kendaraan roda empat tidak ditemukan pelanggaran, namun ada teguran simpatik 10 pengendara.

‘’Kekuatan personil yang kami turunkan dalam giuat tersebut 15 pers terdiri dari , 13 personil Satlantas dan dua personil POM AD,’’ ujarnya.

Kemudian ada pembagian brosur himbauan tertib berlalulintas sebanyak 70 lembar.

‘’Diharapkan dengan kegiatan ini pengemudi kendaraan mematuhi peraturan berlalulintas dan tertib di jalan,’’ tambah Kasat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *