Papua Barat

Sebutan OPD Jadi Perangkat Daerah, Perda Jadi Perdasi, Ini Penjelasan Plh Sekda M Werinussa

38
×

Sebutan OPD Jadi Perangkat Daerah, Perda Jadi Perdasi, Ini Penjelasan Plh Sekda M Werinussa

Sebarkan artikel ini

Plh  Sekda Papua Barat Melkias Wrinussa, SH, MH memimpin apel lingkungan Pemprov Papua Barat Jumat (29/9/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengumumkan perubahan penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perangkat Daerah (PD), Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Perubahan ini sebetulnya sudah beberapa waktu lalu, sebagai penyesuaian Papua Barat sebagai salah satu provinsi kekhususan dengan otonomi khusus.

Plh  Sekda Papua Barat Melkias Wrinussa, SH, MH mengatakan  pemerintah daerah dan warga sudah mulai terbiasa menyebut perubahan dua nama itu, OPD menjadi perangkat daerah (PD), Perda menjadi Perdasu, Perdasi.

Baca juga: Sambut HUT Ke-24, Pemprov Papua Barat Gelar Lomba Dayung, Lari 10K dan Voli Pantai

‘’Sebenarnya perubahan sudah lama, kita harus mulai terbiasa menggunakan itu, tidak hanya perubahan nama OPD menjadi perangkat daerah, tetapi juga Perda, seharusnya kita sudah tidak menggunakan kata Perda,’’ ujar Plh Sekda yang juga Asisten Setda Papua Barat ini.

Plh  Sekda Papua Barat Melkias Wrinussa, SH, MH yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Jumat (29/9/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.

Werinussa yang terkenal ramah dengan jurnalis ini mencontohkan seperti Aceh Nangro  Aceh Darusalam menyebutnya Qanun.

‘’ kita, Perdasi, Perdasus ini harus kita biasakan, realisasikan kita tidak bicara lagi Perda kita bicara Perdasus, Perdasi,’’ imbuh Asissten II ini.

‘’Ini kita harus sosialisasikan supaya kita latah gunakan, kita tidak menggunakan lagi kata Perda karena kita provinsi khusus seperti daerah khusus dengan keistimewaan, penyesuaian istilah, tidak lagi menggunakan istilah-istilah lama,’’ ujarnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!