
PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – PT
Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari
2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).
Media Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita
mengatakan kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya
harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.
“Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang
menguat, dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan,” kata Arya
kepada Antara saat ditemui di Terminal Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu.
Ada pun penyesuaian harga berlaku pada BBM non subsidi. Besaran penyesuaian
harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi dari Rp50 sampai dengan Rp800 per
liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan
sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas, Pertamina tunduk
pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni
harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus
melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid dalam
keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk
produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut
penyesuaian harga BBM non subsidi :
1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp
11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per
liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per
liter
4. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di
wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan
harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya
pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk
setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di
www.pertamina.com.
Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga
BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10
persen dari harga dasar.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas
masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai
upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM
berkualitas.(ant)