PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI – Tinggal menghitung jam, bunyi lonceng pemungutan suara Pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mau dibunyikan.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Imbau Warga Lapor Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Dijamin Rahasia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengingatkan warga pentingnya membawa KTP elektronik sebagai tiket masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses pemungutan suara adalah puncak dari Pemilu 2024 dengan langkah tata cara yang benar, jadilah pemilih cerdas yang mempu memberikan edukasi demokrasi yang baik.
Langkah pertama yakni pemilih menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak suara berupa Formulir Model C6 Pemberitahuan-KPU dan KTP elektronik.
Jika belum mendapat C6 Pemberitahuan, pemilik bisa melakukan pengecekan online di laman cekdptonline.kpu.go.id dan mendatangi ketua KPPS.
“Formulir C6 hanya sebagai pemberitahuan dan juga sarana sosialisasi KPU dan bukan sebagai undangan, selama ini banyak salah persepsi bahwa ke TPS harus mendapat undangan seperti hajatan. KTP yang menjadi syarat utama jika terdaftar sebagai DPT di TPS ,” jelas Kadiv Hukum Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie yang didampingi Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Menahen Sabarofek, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hj Nurlaila Muhammad, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Senin.

Lalu, bagaimana jika sehari sebelum pencoblosan KTP milik pemilih hilang, solusinya yakni dapat menunjukan data diri yang menujukan foto diri dengan nama serta kartu keluarga untuk mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika kehilangan KTP dan belum sempat mengurus di Capil, bisa membawa Kartu keluarga untuk mencocokan NIK dan menunjukan identitas lain yang menyertakan foto didalamnya seperti SIM atau Paspor,” jelas Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari itu.
Dia menyebut, jika petugas KPPS tidak meminta menunjukan KTP elektronik sebelum masuk ke dalam TPS wajib dilaporkan kepada pengawas TPS, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan hak suara.
“Jika didapati petugas KPPS tidak meminta pemilih menunjukan KTP Elektronik maka sudah masuk kategori pelanggaran, ingat kita pernah melakukan Pemungutan suara ulang di Manokwari ketika petugas tidak menggunakan KTP sebagai syarat memilih,” tegas Nurlaila.
Ia berharap, masyarakat bisa mengawal dan mengawasi proses pungut hitung untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.(kbr/tam)













