Kasi. Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH. Rabu 19 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tinggal selangkah lagi Kejaksaan Negeri Fakfak akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah (NPHD) yang dikucurkan kepada Bawaslu Fakfak pada Pilkada 2020 lalu.
Dana hibah daerah (NPHD) tahun 2020 dari Pemkab Fakfak yang dikucurkan untuk Bawaslu pada Pilkada Fakfak sebesar kurang lebih Rp.15 Miliar lebih, yang mana dana tersebut diperuntukan untuk pengawasan Pilkada Fakfak 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Intelijen, Pirly Maxon Momongan, SH, mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Fakfak yang menangani kasus dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat untuk menentukan besaran jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat untuk menentukan besaran kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak”, tutur Kasi. Intelijen Kejari Fakfak, yang akrab disapa Pirly.
Menurutnya, bila dalam waktu dekat BPKP telah menetapkan besaran kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah daerah (NPHD) tahun 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih yang dikelola Bawaslu Fakfak maka tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak yang diketuai Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah merampungkan seluruh pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi – saksi dari 17 Panwas Distrik.
Dan dari proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, kini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah mengantongi alat bukti yang lengkap berupa dokumen beberapa kwitansi, surat tugas, RKA Bawaslu dan Panwas 17 Distrik termasuk keterangan saksi – saksi.
Sementar itu juga lanjut Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran aset – aset komisioner, sekretaris dan bendahara Bawaslu Fakfak yang ada kaitannya dengan hasil tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan.
“Saat ini kami (penyidik Kejari Fakfak) masih menelusuri aset – aset mereka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan”, tutup Hasrul, SH, selaku Kasi. Pidsus Kejari Fakfak dan juga selaku ketua tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(RL 07)