PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini
akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang
terjadi di Provinsi Papua Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu,
mengemukakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif
2019 kini telah memasuki tahap akhir.
MK sudah menuntaskan pemeriksaan saksi pada 30 Juli 2019. Musyawarah Majelis
Hakim Konstitusi juga telah dilaksanakan pada 1 hingga 5 Agustus 2019.
“Tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019 itu jadwal pembacaan putusan. Perkara
PHPU dari Papua Barat akan dibacakan tanggal 8 Agustus,” kata Amus.
Ia berharap semua pihak menerima apapun yang diputuskan MK. Kepatuhan terhadap
putusan dari hasil perselisihan merupakan tanda kedewasaan dalam berpolitik.
Sidang putusan MK di Jakarta akan dihadiri komisioner KPU Provinsi Papua Barat,
KPU kabupaten/kota yang berperkara. Semua pihak termasuk KPU akan patuh
melaksanakan putusan MK.
Amus Atkana mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat serta tak ada
proses hukum lain atas sengketa PHPU..
“Artinya putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, tak ada upaya hukum lain.
Jadi, ketika MK memutuskan satu calon anggota legislatif tidak lolos, maka
tidak ada upaya lain. Kita harus menerima,” katanya.
Selanjutnya, kata Atkana, 3 sampai 5 hari setelah putusan MK, KPU akan
menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih. Jika jadwal
putusan MK untuk PHPU Papua Barat tidak bergeser, paling lambat 13 Agustus 2019
KPU Papua Barat akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
“Sesuai aturan seperti itu dan ini berdasarkan kalender, bukan hari kerja.
Meskipun hari libur atau tanggal merah, pleno penetapan akan dilakukan,”
ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa perkara sengketa PHPU DPR Papua Barat yang disidangkan
di MK, di antaranya caleg Gerindra yang mempermasalahkan rekapitulasi
penghitungan suara di Kabupaten Tambrauw. Caleg DPR Provinsi Papua Barat dari
PAN atas nama Editha Helena Warikar mempersoalkan hasil penghitungan suara
di sejumlah TPS Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya caleg DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar Alexander Silas
Dedaida mempermasalahkan pengurangan suaranya yang digeser ke caleg Golkar
lainnya di Kabupaten Maybrat.
Gugatan juga dilakukan caleg DPR Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama
Imanuel Yenu. Dalam gugatannya Imanuel mempermasalahkan perolehan suara di
Manokwari. Berikutnya caleg PKB Heril Pawiloy menggugat hasil penghitungan
suara DPR Papua Barat di Kabupaten Fakfak.
Selain caleg parpol, kata dia, gugatan juga diajukan calon anggota DPD nomor
urut 21 atas nama Abdullah Manaray. Ia mempermasalahkan hasil penghitungan
suara di Kabupaten Maybrat.(ant)