PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir, S.I.K., M.TCP menegaskan bahwa kebijakan legalisasi peredaran minuman beralkohol (Minol) melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kewenangan pemerintah daerah harus dihormati, namun memerlukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.
Baca juga: Kapolda Papua Barat: Rekrutmen Bintara Afirmasi Otsus Belum Masuk Anggaran 2026, Diarahkan 2027
Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua Barat saat menjawab wartawan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (31/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Papua Barat didampingi Karo Ops Polda Papua Barat Kombes Pol Bagijo Hadi Kurnijanto, S.I.K., M.M., Kabidhumas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, serta para pejabat utama Polda Papua Barat.
Kapolda menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Karena itu, Polda Papua Barat akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Tugas kami bersama-sama membantu melakukan pengawasan dan pengendalian. Dinas teknisnya tentu dari Dinas Perindag,” ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, pengawasan peredaran minuman beralkohol juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan, yang memuat sejumlah instrumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh distributor maupun penjual.
Ia menegaskan, penjual minuman beralkohol yang berlokasi dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah itu yang ditertibkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan menertibkan penjual yang berada di sekitar sekolah karena itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, Polda Papua Barat melalui satuan terkait, termasuk fungsi narkoba, akan melakukan koordinasi untuk memastikan pengawasan distribusi dan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai izin yang diberikan.
Di satu sisi, Kapolda mengakui kebijakan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, terdapat tantangan sosial dan kultural yang harus dikelola bersama.
“Yang tidak tergabung dalam jaringan distribusi resmi atau rantai pasok yang berizin, itu yang perlu kita tindak dan tertibkan,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mampu mengendalikan diri dalam mengonsumsi minuman beralkohol.
“Masyarakat yang harus mengendalikan minuman, bukan sebaliknya. Kalau dikendalikan oleh minuman, dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk keselamatan berlalu lintas dan ketertiban umum,” ujarnya.
Menurut Kapolda, edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap distributor dan subdistributor menjadi tantangan bersama ke depan.
Polda Papua Barat akan mendukung kebijakan pemerintah daerah sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Sikap kami jelas, karena ini keputusan bupati dan pemerintah daerah, kami mendukung pengawasannya. Kita kolaborasi dalam monitoring dan penertiban, terutama terhadap yang tidak berizin, sambil bersama-sama mengelola dampak sosial yang mungkin timbul,” pungkas Kapolda.(rustam madubun)













