Papua Barat

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Manokwari

280
×

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

Pelayanan di bagian pengurusan paspor Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, Selasa (3/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Usai memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta 15 Satkernya di Papua Barat, Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM menyambanggi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari yang berdampinggan dengan Kantor Wilayah Hukum HAM Papua Barat, Selasa (3/3/2020) di Arfai Manokwari Papua Barat.

Baca juga: Delapan Satker di Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Diusulkan Peroleh WBK dan WBBM

Staf  Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar B. Lase, ST, MA, MH dan rombongan didampinggi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius  M. Ayorbaba, S.H., M.Si dan diterima Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan serta stafnya.

Dalam kunjungan staf khusus mengawali dari pintu masuk pelayanan kantor Keimigrasian Manokwari, Ia melihat secara urut-urutan bagaimana keimigrasian memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pengurusan surat-surat sampai dengan bagian pelayanan orang asing.

Seusai mengunjunggi pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Manokwari, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar B Lase kepada wartawan mengatakan, pelayanan imigrasi terkait dengan lalu lintas orang keluar dan masuk ke negara Indonesia.

‘’Kita dulu punya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait visa, dengan pemerintah mengeluarkan bebas visa kepada banyak negara tentu penerimaan PNBP kita dari bebas visa sudah tidak lagi kita peroleh. Tetapi dari hal yang lain kita (negara) memperoleh misalnya dari izin tinggal sementara dan ijin tinggal tetap bagi warga negara asing,’’ ujarnya.

Namun, pada kunjungan ini Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM lebih ditujukan melihat pelayanan keimigrasian.  Apakah layanan keimigrasian di Manokwari sudah memenuhi syarat yaitu sebagai Satker yang wilayah bebas dari korupsi atau tidak.

Sehingga Ia melihat pelayanan dari alur depan apakah sudah ada yang menyambut pemohon, kemudian apakah pemohon diarahkan sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak.

‘’Layanan sudah oke, yang perlu dibenahi adalah harus ada dua alur, alur  masuk dan alur keluar. Itu harus berbeda, mungkin sekarang belum terasa, karena belum banyak pemohon,’’ jelas Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM.

Staf  Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar B. Lase, ST, MA, MH didampinggi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius  M. Ayorbaba, S.H., M.Si dan Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan saat ditemui wartawan, Selasa (3/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

Secara umum ia memberi apresiasi kepada pelayanan Kantor Imigrasi Manokwari, untuk kantor wilayah yang berada di Manokwari Kantor Wilayah Keimigrasian Manokwari cukup besar dan representativ. Isinya juga sudah bagus jika  dibandingkan setara dengan pelayanan perbankan, dengan demikian diharapkan masyarakat merasa nyaman.

Waktu pengurusan paspor menurutnya tidak lama. Berawal dari datangnya pemohon kemudian pemohon menunggu sampai selesai diperiksa dokumen,  kemudian di foto kira-kira waktunya 10-15 menit prosesnya selesai.

Setelah itu pemohon menunggu tiga sampai tujuh hari paspornya dapat diambil di kantor Imigrasi atau diterima di tempat akan diantar melalui jasa pos dan giro.

‘’Kecuali ada force major misalkan mesin fotonya rusak, Tapi selama ini kita bisa atasi,’’ kata Staf Khusus.

Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan yang bersama stafnya saat ditemui  wartawan, Selasa (3/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan yang ditemui  wartawan terpisah Selasa (3/3/2020) siang, Ia  mengaku dapat menerima masukan positif terkait peningkatan persiapan Imigrasi Manokwari , salah satunya adalah pembentukan duta pelayanan yang bisa bertugas depan pintu masuk untuk menyambut setiap pemohon dan memberikan informasi maupun menanyakan jenis pelayanan apa yang mau diajukan pemohon.

‘’Sehingga pemohon dapat diarahkan sesuai pelayanan yang dibutuhkan, kemudian yang satu lagi akses pintu masuk dan keluar, antara pintu masuk dan keluar harus dibedakan sehingga kenyamanan dari pemohon maksimal.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *