Nasional

Stop Terobos Lampu Merah, Nama, Nomor Kenderaan Terekam Kamera ETLE

267
×

Stop Terobos Lampu Merah, Nama, Nomor Kenderaan Terekam Kamera ETLE

Sebarkan artikel ini
Print

Kamera ETLE yang di pasang Ditlantas Polda Papua Barat di persimpangan lampu lalu lintas Wosi Manokwari , lingkaran merah adalah kamera yang di pasang untuk merekam dengan valid setiap pengendara yang menerobos lampu merah. FOTO: PAPUADALAMBERI/RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat terus meningkatkan kinerja kamera tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk pelanggar lalu lintas di Kota Manokwari, Papua Barat

Baca juga: Buket, Coklat, Helm dan Pesan Keselamatan Lalu Lintas di Hari Kasih Sayang 

Kepada pengendara, mobil dan motor lebih baik stop terobos lampu merah, wajib patuh terhadap aturan berlalu lintas, termasuk saat melintas di Traffic light (lampu lalu lintas) perempatan Wosi Manokwari, kalau tidak mau identitas, wajah data pemilik kenderaan terekam dengan sempurna di Kamera ETLE.

Ditlantas Polda Papua Barat terus menyempurnakan kinerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan, nah, hati-hati.

Terbaru, kamera ETLE di Wosi memiliki dua kamera depan dan belakang serta kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan siapa pemilik kendaraan, TNKB, alamat rumah dan wajah pengendara.

Kamera ETLE ini ada dua, ada yang mengaraha ke sana (arah depan wajah kita,red) dan kemudian ada yang megarah ke lampu merah (atau arah belakang kita, red), yang mengarah ke lampu merah ini untuk mengkepture pengendara mobil atau motor yang terobos lampu merah.

Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosno SIK yang ditemui wartawan di Wosi Manokwari, Selasa (14/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERI/RUSTAM MADUBUN.

‘’Jadi kita tidak bisa menghindar dari terobos lampu merah karena ada videonya,’’ ujar Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raudian Kokrosono SIK yang ditemui wartawan di Wois Manokwari, Selasa (14/2/29023).

Dirlantas mengatakan, kamera ETLE ini benar – benar presis ketika merekam dicepture atau di validasi, selama ini masyarakat yang  ditilang telah memahami salah atau pelangarannya.

‘’Karena kamera ETLE ini benar-benar presisi jadi adabukti valid yang tidak bisa di hindari,’’ tambah Dirlantas.

Diketahui, ETLE adalah penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik. Penindakan atas pelanggaran lalu lintas dilakukan berdasarkan bukti visual berupa video atau foto dengan proses validasi yang dilakukan petugas pada back office.

Informasi pelanggaran yang tertangkap kamera dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk dikonfirmasikan oleh pemilik kendaraan. Mencantumkan informasi pelanggar yang menggunakan kendaraan pada saat tertangkap kamera.(rustam madubun)

Kamera ETLE yang di pasang Ditlantas Polda Papua Barat di persimpangan lampu lalu lintas Wosi Manokwari, kamera yang di pasang untuk merekam dengan valid wajah pengendara dan kendaraan dari arah depan saat kita berkendaraan . FOTO: PAPUADALAMBERI/RUSTAM MADUBUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *