Papua Barat

Tangannya Diborgol Ganjanya Dibakar

507
×

Tangannya Diborgol Ganjanya Dibakar

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemilik ganja kering saat membakar ganja keringnya, daat pemusnahan barang oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). FOTO: HUMAS POLDA PAPA BARAT
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –   Direktorat Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menahan tiga tersangka kasus narkotika, Jumat (22/3/2024).

Saat pemusnahan barang bukti jenis ganja itu dilakukan dengan cara mebakar yang dibakar oleh ketiga tersangka dengan tangan ketiganya di borgol.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba  Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan, SIK., MH melakukan pemusnahan Narkotika golongan satu jenis ganja milik tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 963,626 gram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman luar Gedung Tahanan Dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat.

Siaran pers kasus kepemilikan ganja kering dan pemusnahan barang bukti yang digelar Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). FOTO: HUMAS POLDA PAPA BARAT

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Junov Siregar dalam siaran persnya secara tertulis mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Ada tiga pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS” ucap AKBP Junov.

“Kasus yang pertama dilakukan tersangka berinisial AS dengan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Samratulangi Kampung Baru kota Sorong tanggal 5 Maret 2024 pkl 13.00 WIT,” sebutnya.

“Kasus kedua, tersangka JM ditangkap tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret pukul 07.40 wit sebanyak 229,875 gram,” sambung dia.

Tersangka pemilik ganja membakar barang buktinya saat pemusnahan oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). FOTO: HUMAS POLDA PAPA BARAT

Sedangkan kasus ketiga, Ia mengatakan, dilakukan tersangka  berinisiqal EL yang ditangkap di kapal KM Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari pada 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram.

Barang bukti itu tersangka menyimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel.

‘’Ketiga tersangka disangka melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal 10.000.000.000-(Sepuluh Milyar Rupiah).(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *