PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat, Dr. Ria Maria Come, M. Ling, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi provinsi ini dalam pengelolaan data kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Akan Fokus Pengembangan SIAK Plus untuk Data OAP di Papua
Pada Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Hotel Aston Manokwari, Selasa (19/11/2023), dr. Ria menyampaikan beberapa isu utama yang masih menjadi hambatan dalam upaya memperbaiki sistem administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
Salah satu tantangan terbesar adalah pendataan orang asli Papua (OAP), yang hingga saat ini belum memiliki regulasi dr. Ria mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2001, hingga 2021, pendataan OAP tidak diatur secara spesifik.
Hal ini menyebabkan adanya kekosongan dalam sistem data kependudukan yang mencakup OAP.
Meskipun sudah ada upaya pendataan sejak tahun 2010 oleh Bappeda dan BPS, serta inovasi pendataan OAP oleh Bappeda pada 2017, namun regulasi yang memadai masih belum ada.
“Pendataan OAP ini menjadi tantangan yang cukup besar. Kita sudah melakukan beberapa upaya, namun tanpa regulasi yang jelas, kami masih menghadapi kesulitan dalam memastikan data ini terintegrasi dengan data kependudukan yang ada,” ujar dr. Ria.
Selain pendataan OAP, dr. Ria juga menyoroti pentingnya penguatan data kependudukan secara umum.
Salah satu indikator yang harus dicapai oleh Disdukcapil adalah perekaman KTP-el, yang targetnya harus mencapai 99,4% pada tahun ini.
Namun, hingga kini, capaian perekaman KTP-el di Provinsi Papua Barat baru mencapai 83,31%. Idealnya, Provinsi Papua Barat harus mencapai target 90% lebih.
“Kami terus berupaya keras untuk meningkatkan capaian perekaman KTP-el. Meskipun begitu, masih ada beberapa kendala, termasuk masalah anggaran dan distribusi layanan yang belum merata,” jelasnya.
Dokter. Ria juga menekankan pentingnya ketersediaan anggaran yang optimal untuk mendukung operasional Disdukcapil. Banyak kabupaten di Papua Barat melaporkan bahwa anggaran untuk dinas mereka masih sangat terbatas, sehingga menghambat pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan administrasi kependudukan.
Namun, ada kemajuan dalam pelayanan, terutama melalui sistem “jemput bola” yang dilakukan Disdukcapil.
Sejak tahun 2018, regulasi baru memungkinkan Disdukcapil untuk melakukan pendataan OAP dan perekaman KTP-el di luar gedung dengan cara mendatangi langsung masyarakat.
Hal ini memudahkan masyarakat di daerah terpencil untuk mendapatkan layanan kependudukan secara langsung.
“Kami memiliki motor pelayanan yang memungkinkan kami untuk turun langsung ke kampung-kampung. Ini adalah bentuk pelayanan yang membahagiakan masyarakat, karena kami bisa memberikan dokumen kependudukan langsung sampai ke pintu rumah mereka,” tambahnya.
Salah satu kendala lain yang dihadapi Disdukcapil Papua Barat adalah masalah jaringan internet, terutama di daerah-daerah blank spot yang tidak memiliki sinyal.
Mengingat sistem administrasi kependudukan di Indonesia berbasis teknologi terpusat, keberadaan jaringan internet yang stabil sangat penting untuk kelancaran layanan.
Ria berharap ada dukungan untuk peningkatan jaringan, terutama dengan adanya teknologi satelit Starlink yang dapat membantu memperbaiki koneksi internet di daerah-daerah sulit dijangkau.
“Banyak daerah yang kami kunjungi tidak memiliki jaringan yang memadai. Bahkan untuk melayani satu orang, terkadang kami membutuhkan waktu hingga 20 hingga 30 menit hanya karena koneksi yang buruk,’’ sebuta dr Ria.
‘’Kami sangat berharap ada dukungan lebih lanjut, seperti pengadaan Starlink di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap dr. Ria.
Melalui Bimtek ini, dr. Ria berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada, terutama dalam meningkatkan kualitas dan cakupan layanan administrasi kependudukan di Papua Barat.
“Kita harus bersama-sama mengatasi tantangan ini, agar semua warga Papua Barat, khususnya orang asli Papua, dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan administrasi kependudukan yang cepat, lengkap, akurat, dan gratis,” tutupnya.(*)
Penulis: Rustam Madubun
Editor: Papuadalamberita.com