PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Temuan kerugina negara di DPRD Fakfak atas hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2004 hingga 2015 sebesar Rp.3.484.094.772,- akhirnya dibawah dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) tim penyelesaian kerugian negara/daerah yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Fakfak, (Senin, 29/7).
Dalam sidang MPTGR yang dipimpinan Ketua Majelis Sidang MPTGR Plt. Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, yang disampingi Wakil Ketua Majelis Sidang Inspektur Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, dan Sekertaris majelis sidang, Kepala DPPKAD Fakfak, Tajudin La Hajalis sereta anggota Rina Idrus, SE, M.Si, Ir. Masruruni, dan Umar Faisal Bauw, SH.
Sidang penyelesaian kerugian negara atas temuan BPK di DPRD Fakfak tahun anggaran 2004 hingga 2015 yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp3.484.094.772,- majelis sidang TPTGR yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan didampingi wakil ketua majelis sidaqng menghadirkan 2 (dua) tertuntut yakni Yosep Ngutra bendara DPRD Fakfak tahun 2012 hingga 2019 dan Siti Nurbaya Rumadaul (Bendahara DPRD Fakfak tahun 2004).
Dari total kerugian negara atas temuan BPK tersebut, di massa bendahara tertuntut Yosep Ngutra terdapat kerugian negara yang diakibatkan pinjaman anggota DPRD Fakfak periode 2012 hingga 2015 sebesar 1 Miliart lebih dimana ada sebagian anggota DPRD yang telah mengembalikan sebesar 55 Juta.
Namun tertuntut meminta majelis sidang TPTGR untuk menghitung kembali berapa besar kerugian atas temuan BPK tersebut saat dirinya (tertuntut Yosep Ngutra) menjabat sebagai Bendahara dari 2012.
Karena menurutnya, dari total tersebut masih ada beberapa tanggung jawab beberapa bendahara lagi yang memberikan pinjaman saat dirinya belum menjabat bendahara di DPRD Fakfak.
Sehingga atas permintaan tertuntut Yosep Ngutra, membuat majelis sidang TPTGR menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi inspektorat Fakfak kembali merincikan kembali kerugian atas pinjaman anggota DPRD Fakfak saat tertuntut Yosep Ngutra menjabat sebagai Bendahara.
Sehingga sidang dengan tertuntut Yosep Ngutra akan dilanjutkan kembali pada sidang MPTGR pada 1 Agustus 2019 mendatang di tempat sidang ruang rapat Inspektorat Fakfak.
Sementara itu, untuk tertuntut Siti Nurbaya Rumalean, bendahara DPRD Fakfak tahun 2004, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 103.726.136,- yang menurut keterangannya ada sebagian pinjaman anggota DPRD Fakfak dan sebagian lagi digunakan untuk keperluan Sekertariat Daerah.
Atas sidang tersebut, majelis sidang MPTGR akan merekomendasikan kepada pihak Setwan dan bendahara agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut dalam jangka waktu 7 hari kedepan.
Ketua majelis sidang TPTGR, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, yang juga selaku Plt. Sekda Fakfak, mengatakan, sidang yang dilaksanakan ini guna mendapatkan kepastian dari ASN sebagai tertuntut untuk dapat mengambalikan kerugian negara yang terjadi di DPRD Fakfak.
Menurutnya, dari 2 bendahara tersebut, Majelis TPTGR akan memanggil beberapa bendahara DPRD lagi untuk dihadirkan sebagai tertuntut dalam sidang MPTGR yang akan digelar dalam waktu dekat yang tentunya akan diagendakan kembali, tutur Ali Baham Temongmere, MTP. (RL 07)