Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak Melimpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada Fakfak 2020 Kepada Jaksa Penutut Umum (JPU). FOTO Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah 3 Komisioner dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu Fakfak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Agustus 2021 di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Fakfak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.
Maka sejak Selasa (14/9/2021) 5 tersangka dugaan korupsi dana hibah daerah (NPHD) pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang telah merugikan negara sebesar Rp.5,6 Miliar akhirnya menjalani proses pelimpahan tahap II (dua) tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan 5 tersangka dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 dan penyerahan barang bukti dari penyidik Tipikor Kejari Fakfak kepada JPU berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, kepada papuadalamberita,com. mengatakan, setelah 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah untuk pengawasan Pilkada Fakfak yang ditangani Bawaslu Fakfak ditahan sejak 18 Agustus 2021 maka sejak Selasa kemarin (14/9/2021) tim penyidik telah melimpahkan kasus para tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah melimpahkan 5 tersangka tersebut dan barang bukti sebanyak 3 Box dokumen kepada JPU yang nantinya menyidangkan para tersangka di Pengadilan Tipikor Manokwari”, tandas Hasrul, SH.
Menurutnya 5 tersangka yang dilimpahkan kepada JPU yakni : Ketua Bawaslu Fakfak berinisial FT, Komisioner SDM Bawaslu Fakfak berinisial YK, Komisioner HPPS berinisial AZTI, Sekretaris Bawaslu Fakfak berinisial HI dan Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak berinisial SN.
Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 5 tersangka tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp.5,6 Miliar dari jumlah NPHD Rp.15 Miliar lebih, Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 dari 5 tersangka dalam satu kasus ini berkas perkaranya displit (dipecah) sehingga 5 tersangka tersebut berkas perkaranya terpisah.
Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU maka kata dia, dalam waktu dekat ini 5 tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan segera diterbangkan ke Manokwari agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Pelimpahan tahap II (dua) tersangka dan barang bukti sudah selesai sehingga tidak lama lagi 5 tersangka ini akan segera diterbangkan ke Manokwari agar tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Manokwari”, tutur Kasi. Pidsus Hasrul.(RL 07)