PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sosialisasi tertib lalu lintas, pembagian brosur serta penertiban penggunaan knalpot brong (bising) yang dilakukan Satlantas Polres Manokwari, tidak hanya saat razia di jalan raya, tetapi juga menyasar bengkel dan toko penjualan alat-alat motor.
Menurut Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lantas AKP Subhan S Ohoimas SH, sosialisasi tertib lalu lintas, pembagian brosur kepada bengkel dan toko penjual alat motor dilaksanakan pada toko di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yosudarso, Jalan Trikora Wosi Kamis (11/1/2024) pukul 09.30 Wit.
‘’Kegiatan yang dilakukan personil lalu lintas memberikan imbauan pada pemilik usaha bengkel motor dan toko-toko penjual alat-alat sepeda motor agar membantu Satlantas dalam upaya menekan penggunaan knalpot racing di jalan raya,’’ ujar AKP Subhan S Ohoimas.
‘’Yaitu dengan cara tidak menjual kepada pengguna sepeda motor, dan membantu memberika edukasi terkait peruntukan knalpot racing yaitu tidak di benarkan untuk di gunakan di jalan umum,’’ sambung Subhan.
Ia menambahkan petugas Satlantas juga membagikan brosur tertib lalu lintas sebanyak kepada pemilik usaha bengkel, dan pemilik toko motor yang di kunjungi termasuk masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha.
‘’Petugas memberikan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan knalpot racing kepada pemilik usaha bengkel agar tidak membantu pemilik motor ketika akan mengantikan knalpot standar dengan knalpot racing,’’ kata Subhan.
Kata AKP Subhan, pelaku usaha dan pengendara memahami tentang tertib berlalu lintas, serta mewujudkan Manokwari zero kanalpot racing di jalan umum.
‘’Sosialisasi pelarangan pegunaan knalpot racing atau brong di jalan umum dengan sasaran pelaku usaha akan terus dilaksanakan personil Satlantas Polresta Manokwari,’’ jelasnya.
Sosialisasi tertib lalu Lintas dan pembagian brosur di pimpin IPDA Lafit Somin, Kasubnit Turjawali Polresta, personil lantas.
Dengan adanya sosialisasi dan penertiban ini, diharapkan keberadaan knalpot racing dapat diminimalisir, di wilayah Kota Manokwari.
‘’Warga pun diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya dan menggunakan knalpot yang sesuai standar untuk menghindari sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum,’’ jelas Kasat Lantas kepada papuadalamberita.com, secara terpisah.(tam)