TIGA WAKIL KEPALA DAERAH: Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau dan Wakil Bupati Manokwari Mugiyono masaing bersama istri sesuai pelantikan di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto Kamis (20/2/2025). FOTO: ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kamis, 20 Februari 2025, menjadi catatan sejarah penting bagi Indonesia.
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, melantik serentak para kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilu 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pelantikan ini mencatatkan beberapa sejarah sekaligus:
Pertama: Pelantikan serentak kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk gubernur, bupati, wali kota, serta wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, yang merupakan pertama kalinya sejak Indonesia merdeka.
Kedua: Untuk pertama kalinya, pelantikan kepala daerah dilakukan di Istana Negara.
Ketiga: Para kepala daerah yang baru dilantik dijadwalkan mengikuti pembekalan dan retret di Kawahcandradimuka AKMIL Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari 2025.
Selama mengikuti retret tersebut, sebagai wakil kepala daerah, termasuk wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, otomatis mengambil alih tugas sebagai kepala daerah sementara hingga retret selesai.
Ini menjadi fenomena baru dalam sistem pemerintahan Indonesia, di mana wakil kepala daerah langsung memimpin wilayah mereka hanya sehari setelah pelantikan.
Dengan demikian, koordinasi antara kepala daerah sementara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sekretaris Daerah (Sekda) tetap berjalan.
Fenomena ini terjadi setelah pelantikan kepala daerah definitif yang sebelumnya diserahterimakan dari penjabat (Pj) kepada pejabat definitif.
Keputusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan di Indonesia, di mana para wakil kepala daerah langsung memimpin wilayah mereka dalam masa transisi.
Namun jika para wakil kepala daerah ini akan kembali bersama kepala daeraah setelah retret, maka otomatis jabatan kepala daerah sementara bisa ditunjuk Sekda difinitif.(rustam madubun)













