PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Pemerintah Provinsi Papua Barat akan meninjau ulang pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai kurang disiplin.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH., M.Si kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (23/5/2025).
“Persyaratan untuk mendapat tunjangan kinerja itu akan kita tinjau kembali supaya disiplin ASN Pemprov Papua Barat ini bisa kita dorong terus untuk menjadi lebih baik,” tegas Lakotani kepada wartawan.
Ia mengatakan, dirinya sudah meminta izin kepada Gubernur Papua Barat untuk melakukan pemantauan langsung ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya akan kawal itu terus. Saya sudah minta izin kepada Gubernur, saya akan datangi semua OPD. ASN kita harus sesuai aturan,” ujarnya.
Lakotani menekankan pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan, mengingat selama ini pembinaan belum sepenuhnya berdampak maksimal terhadap peningkatan kedisiplinan ASN.
“Pasti ada langkah tegas yang akan diambil, karena kalau kita terus-menerus efek cara atau penegakan aturan hanya sebatas bicara, maka tidak akan ada perubahan. Saya mesti harus ada ketegasan,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Kepegawaian, sebenarnya ada banyak ruang bagi pemerintah untuk mengambil langkah terhadap ASN yang tidak disiplin.
“Hari Selasa lalu saya dan Kepala BKD sudah dikasih undang-undang tentang kepegawaian, itu sebenarnya ruangnya banyak. Kalau yang pemalas bisa kita kasih lewat, tetapi selama ini kita belum menerapkan aturan karena berbagai macam pertimbangan,” jelasnya.
Lakotani juga menyatakan, saat ini pihaknya gencar mendatangi OPD bersama asisten, bukan sekadar melakukan pembinaan simbolik, tetapi untuk memastikan bahwa pejabat yang kompeten terlibat dalam proses pembinaan ASN.
“Karena itu kami terus datang ke berbagai OPD dengan asisten. Jangan pejabat-pejabat yang tidak berkompeten. Ini bukan soal pembinaan biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pembinaan tidak lagi efektif, maka langkah tegas akan diambil.
“Tetapi jika sudah tidak bisa dibina, baru kita ambil tindakan tegas lagi,” katanya.
Sebagai bagian dari penegakan disiplin ASN, Lakotani mengungkapkan rencana pembentukan Tim Kode Etik. Tim ini akan mulai bekerja setelah para inspektur yang tengah menjalankan tugas luar daerah kembali ke Manokwari.
“Segera dibentuk tim kode etik sambil menunggu teman-teman dari Inspektur yang melaksanakan tugas-tugas luar. Setelah kembali, kita akan segera bentuk itu,” pungkas Wakil Gubernur.(rustam madubun)