PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaimana berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Distrik Lobo, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 17 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit PPA dengan menggunakan loang boat bergerak ke Distrik Lobo dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RK (21) dan KO alias E (20).
Keduanya diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M (19), yang merupakan warga Distrik Lobo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kaimana, IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya kepada Kasihumas Polres Kaimana menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu korban baru selesai mencari siput di pantai, kemudian diajak oleh para pelaku untuk mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol, korban diperkosa secara bergantian,” ungkap IPTU Tri Sukma di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, korban sempat mencoba melawan, namun tidak berdaya karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Kejahatan ini baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut beberapa hari kemudian.
“RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke-1e KUHP, sementara KO alias E dikenai Pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas IPTU Tri Sukma.
Polres Kaimana menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kejahatan serupa.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Kaimana. Kami akan bertindak tegas dan profesional,” pungkasnya.(rls)













