Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan ketentuan kenaikan tidak lebih dari 10 persen. DISAIN GRAFIS: ANTARA.