Papua Barat

Wagub Papua Barat Tanggapi Temuan Pansus Soal Selisih Anggaran Rp1,72 Triliun

611
×

Wagub Papua Barat Tanggapi Temuan Pansus Soal Selisih Anggaran Rp1,72 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH., M.Si didampingi Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, dan Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurod, saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di Hotel Aston Manokwari, Kamis (4/9/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI–Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH., M.Si, menanggapi hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat terkait adanya selisih anggaran dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Pansus DPR Desak BPKAD Ungkap Rincian Belanja 2024 per OPD

Sebelumnya, Ketua Pansus DPR Papua Barat, Aloysius Paulus Siep, mengungkapkan adanya selisih signifikan sebesar Rp1,72 triliun antara belanja versi LKPJ dengan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kami coba akan telusuri masih ada selisih seperti itu, apakah ada penginputan yang keliru atau ada kesalahan-kesalahan di mana tentu akan coba dicari letak persoalannya,’’ ujar Lakotani saat ditemui wartawan di Hotel Aston Manokwari, Kamis (4/9/2025).

‘’Ini kan sudah disampaikan terbuka dan kami akan teliti apa permasalahannya dan kekeliruan ada di mana. Kami sampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutup,” tegas wakil gubernur..

Lakotani menegaskan bahwa kebijakan terkait penyelesaian temuan tersebut akan dibahas bersama pimpinan daerah.

“Kebijakan ada pada pimpinan, kami akan sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk diputuskan sesuai dengan kondisi objektif dan kebutuhan organisasi Pemerintah Provinsi Papua Barat demi berlangsungnya agenda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Ia juga menilai catatan kritis yang diberikan DPR merupakan masukan yang konstruktif.

“Saya kira itu masukan dan catatan kritis yang baik dalam rangka mengawal agar penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat tetap berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan,” tambah Lakotani.

Menanggapi pernyataan pimpinan DPR yang menilai sejumlah OPD tidak menghargai undangan rapat dengan dewan, Lakotani menyebut hal itu akan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.

“Itu bagian dari catatan yang secara internal akan kami sampaikan, dan tentu akan menjadi peringatan bagi OPD agar lebih menghargai DPR sebagai mitra kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lakotani menegaskan bahwa Ranperda yang disampaikan pemerintah kepada DPR merupakan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2024.

“Ranperda yang disampaikan itu adalah pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan 2024 untuk diteliti dan dikaji oleh DPR, kemudian ditetapkan. Saya kira tadi semua sudah kami sampaikan secara rinci, tidak ada yang disembunyikan, dan memang tidak mungkin ada yang disembunyikan karena proses ini terbuka,” tandasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *