HUT Papua Barat
Papua Barat

Wakil Gubernur: Papua Barat Usulkan Ijin Operasi Rumah Sakit Provinsi dan Minta Rekomendasi Alat PCR

113
×

Wakil Gubernur: Papua Barat Usulkan Ijin Operasi Rumah Sakit Provinsi dan Minta Rekomendasi Alat PCR

Sebarkan artikel ini

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H, Jum’at 1 Mei 2020 untuk Kota Manokwari dan Sekitarnya

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, MSI yang ditemui wartawan seusai mengikuti Musrenbang Nasional secara virtual bersama pemerintah pusat, Kamis (30/4/2020) di Swiss Belhotel Manokwari. rustam madubun/papuadalamberita.com.

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI-  Pemerintah Papua Barat mengusulkan percepatan ijin operasional rumah sakit Provinsi Papua Barat melalui Musrenbang Nasional yang digelar secara Virtual bersama Pemerintah Pusat.

Baca juga:Papua Barat Gerak Cepat Tiga Daerah Segera Miliki Alat PCR,  Sekali Periksa 92 Spesimen

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH,MSI kepada wartawan mengatakan, menghadapi pandemi CoronaVirus Disease (COVID-19)  dalam Musrembang Nasional di pimpin Presiden Joko Widodo, Pemerintah Daerah Papua Barat mengusulkan percepatan ijin operasional rumah sakit.

“Kita minta dipercepat ijin operasional, pak gubernur masih tindak lanjut bersama Kepala Badan Pertanahan kemudian PTSP Kabupaten supaya mendorong proses ijin dari bawah, ” jelas Mohamad Lakotani kepada wartawan,  Kamis (30/4/ 2020) di Swiss BelHotel Manokwari.

Selain masalah kesehatan yang diusulkan pemerintah Papua Barat  yaitu alat yang menguji spesimen CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

PCR adalah alat untuk pengecekan COVID-19, hal ini pemerintah Papua Barat mendesak Kementrian Kesehatan agar Papua Barat memperoleh rekomendasikan PCR dalam pengambilan sampel di Papua Barat.

“Ada penjelasan dari Kementrian Kesehatan tenta g persyaratan intinya tidak bisa serta merta ditempat di sini namun hal ini merupakan keadaan darurat maka kalau boleh di izinkan tapi ada pendampingan” jelas Wakil Gubernur Papua Barat.

Mohamad Lakotani mengatakan untuk pengadaan alat PCR harus melalu satu pintu yakni Kementrian Kesehatan, sehingga meskipun bagi daerah yang telah mengalokasikan anggaran, tidak bisa langsung membeli melalui vendor atau pihak lain selain melalui Kementrian Kesehatan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *