PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk efisiensi energi dan anggaran.
WFH berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan teknis di daerah, termasuk kewajiban ASN memberikan respons cepat maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diambil di tengah situasi ketegangan geopolitik global, dengan tujuan utama menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta meningkatkan efisiensi belanja negara. Meski demikian, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memastikan pemerintah daerah siap menerapkannya.
Menurut Dominggus, arahan mengenai WFH sudah tertuang jelas dalam edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan akan diteruskan kepada para bupati di tujuh kabupaten di Papua Barat.
“Dengan demikian minggu depan kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Dominggus dalam siaraan persnya di Manokwari, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH akan berlaku setiap hari Jumat, sedangkan pada Senin hingga Kamis seluruh ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga akan menyesuaikan mekanisme pelaksanaan di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.(rls)













