PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Wakil Ketua II DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di Manokwari belum berjalan maksimal meski pemerintah daerah telah menetapkan skema distribusi legal.
Hal itu disampaikan Yorrys saat ditemui wartawan di Hotel Mansinam Beach, Senin (13/4/2026). Ia menegaskan, kebijakan penunjukan distributor resmi seharusnya mampu menekan peredaran miras tanpa izin sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sejak awal sudah disepakati pembentukan tiga distributor resmi agar distribusi bisa tertib dan pajaknya jelas. Tujuannya untuk menambah PAD yang selama ini bocor karena peredaran ilegal,” ujar Yorrys.
Namun, menurut dia, setelah jalur distribusi legal dibuka, praktik peredaran miras ilegal justru masih marak di lapangan. Ia mengaku menerima berbagai laporan terkait masuknya miras tanpa izin resmi.
“Saya dapat informasi bahwa miras ilegal masih cukup banyak beredar. Ini harus segera ditindak oleh pemerintah daerah bersama kepolisian dan Satpol PP,” katanya.
Yorrys menjelaskan, kebijakan tersebut baru berjalan sekitar tiga bulan sejak diberlakukan. Karena itu, ia memahami bahwa penertiban membutuhkan proses. Meski demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan.
“Memberantas yang ilegal memang tidak mudah, tetapi harus terus didorong. Kasihan pelaku usaha yang legal karena mereka bayar pajak, sementara yang ilegal bebas tanpa beban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Satuan Tugas Minuman Beralkohol (Satgas Minol) yang telah dibentuk pemerintah daerah. Menurutnya, Satgas harus menjadi ujung tombak dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Satgas harus bergerak bersama kepolisian dan TNI. Kolaborasi ini penting agar penertiban berjalan efektif,” kata Yorrys.
Selain itu, ia mengungkap adanya berbagai modus yang digunakan pelaku usaha ilegal untuk mengelabui aparat. Salah satunya dengan menjual produk legal di bagian depan toko, namun menyediakan miras ilegal di bagian belakang.
“Modus seperti ini sudah lama terjadi. Ada toko yang tampak menjual barang berizin di depan, tetapi di belakang menjual yang ilegal. Ini yang harus diawasi,” ujarnya.
Menurut Yorrys, pengawasan perlu diperketat karena jalur masuk miras ilegal cukup beragam, baik melalui laut maupun udara.
Ia juga mendorong peran aktif masyarakat, media dalam mengawal persoalan tersebut.
“Daerah ini tidak terlalu besar, sebenarnya mudah untuk mendeteksi mana yang legal dan ilegal. Karena itu, semua pihak, termasuk media, harus ikut mengawasi,” ucapnya.
Yorrys menegaskan, penertiban yang konsisten diperlukan untuk melindungi pelaku usaha yang taat aturan serta memastikan penerimaan daerah dari sektor pajak dapat optimal.(rustam madubun)













