Papua Barat

Polres Tetapkan 3 Tersangka Rusuh Fakfak

97
×

Polres Tetapkan 3 Tersangka Rusuh Fakfak

Sebarkan artikel ini
Delapan kenderaan roda dua milik massa demo yang diamankan polisi dari  Sekertariar Dewan Adat Fakfak pada 21 agustus lalu. FOTO: papuadalamberita.com/rico lets

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK  – Kapolres Fakfak Papua Barat, AKBP Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, mengatakan, Polres Fakfak Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan dan penghasutan yang terjadi pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu.

Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak pada kejadian rusuh 21 Agustus 2019 lalu berinisial PT, RK dan JA.

Atas penetapan tiga tersangka berinisial PT, RK dan JA dalam kasus dugaan  pengrusakan beberapa fasilitas umum di Fakfak dan pembakaran pasar Thumburuny, kini ketiga tersangka tersebut sedang menjalani masa ”rawat inap”di balik jeruji besi Sel Polres Fakfak, jelas Kapolres saat didampingi KBO. SatReskrim Polres Fakfak, IPDA Slamet Eko, SH.

Menurut Kapolres Fakfak, penetapan tiga tesangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Fakfak melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang termasuk kordinator aksi di depan Dewan Adat Mbaham Matta, dalam dugaan kasus pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny, dugaan dan pembakaran sekertariat Dewan Adat Mbaham Matta dan dugaan penganiayaan.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Pengibaran Bintang Kejora di Rusuh Fakfak

Lebih lanjut dikatakan, kemungkinan besar dalam dugaan kasus pengrusakan dan pembakaran dua faslitas umum di Fakfak akan ada penambahan tersangka lagi karena hingga saat ini penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi.

“Dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lain karena sampai penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi,”, tegas Kapolres dan KBO. Sat. Reskrim Polres Fakfak.

Atas penetapan PT, RK dan JA dengan status tersangka dalam dugaan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang tejadi di Fakfak pada 21 Agustus 2019 kini penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak menjerat tiga tersangka itu dengan pasal 170 jo. pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut dikatakan, selain menahan tersangka dalam dugaan pengrusakan dan pembakaran, Polres Fakfak juga mengamankan delapan unit kendaraan roda dua yang diamankan dari samping Sekertariat Dewan Adat Mbaham Matta.

Barang bukti tersebut tersebut kini berada di Polres Fakfak, menurut Kapolres Fakfak, Deddy Millewa, melalui KBO. Sat Reskrim Polres Fakfak, kendaraan roda dua tersebut diamankan dan bila pemilknya hendak mengambil dapat berurusan dengan Sat. Reskrim Polres Fakfak.

Tentunya untuk mengambil kembali kendaraan tersebut harus membawa surat kepemilikan kendaraan yang diamankan tersebut yang dlengkapi dengan identitas pemilik.

Namun hingga saat ini belum ada satu orang pemilik kendaraan roda dua tersebut yang mendatangi Polres Fakfak untuk mengambil kembali kendaraan roda dua yang diamankan tersebut, tutur IPDA. Slamet Eko,SH.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *