BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

2 Polresta dan 3 Polres di Papua Barat Raih Zona Hijau, Nilai Polresta Manokwari Tertinggi

112
×

2 Polresta dan 3 Polres di Papua Barat Raih Zona Hijau, Nilai Polresta Manokwari Tertinggi

Sebarkan artikel ini

Kepala Ombudsmen Papua Barat Didampingi Irwasda Polda Papua Barat saat upacara penyerahaan penghargaan kepada Polres dan Polresta periah penghargaan, Senin (27/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Dua Polresta dan 3 Polres di PApua Barat meraih zona hijau penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi di tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

Dua Polresta dan tiga Polres itu, Polresta Manokwari denga nilai tertinggi 97.1 berada pada zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertingg, Polres Fakfak dengan nilai 93,17 berada pada Zona Hijau Kategoi A dengan Opini Kualitas Terting 99.

Polres Teluk Bintuni dengan nilai 93,16 berada pada Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi, Polresta Sorong Kota dengan nilai 90,54 berada pada Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.

”Polres Teluk Nondama dengan nilai 85,93 berada pada Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi,’’ ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat di Polda Papua Barat Musa Sombuk, Senin (27/12/2023).

Kepala Ombusmen menyebutkan ada lima Polres yang berada pada Zona kuning kategori C dengan Opini Kualitas sedang, yakni Polres Raja Ampat dengan nilai 77,08, Polres Sorong dengan, nilai 75,41, Polres Kaimana dengan nilai 69,70, Polres Sorong Selatan, dengan nilai 69,51., Polres Manokwari Selatan dengan nilai 63,71.

Menurutnya ada tiga Polres yang berada pada Zona Merah Kategori D dengan Opini kualitas rendah dan terendah, yakni Polres Tambrauw, Polres Maybrat dan Polres Pegunungan Arfak.

‘’Perlu peningkatan pengetahuan terkait dengan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, perlu peningkatan kompetensi petugas, terutama terkait dengan tugas dan kewenangan jabatan secara pribadi dan juga secara unit kesatuan,’’ ujar Kepala Ombudsmen Papua Barat.

Selian itu menurutnya, perlu peningkatan terkait dengan penyelesaian pengaduan secara internal, dari awal menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tersebut, perlu adanya evaluasi terkait dengan pengawasan Inspektorat, jumlah petugas dengan analisis beban kerja, kegiatan penjaminan mutu. Jaimanan keamanan dan keselamatan, kinerja pelaksana dan ketersediaan dasar hukum atas standar layanan yang diterapkan dan digunakan.

Kepala Ombudsmen Papua Barat Didampingi Irwasda Polda Papua Barat bersama Lima Kapolres dan Kapolresta  peraih penghargaan, Senin (27/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

‘’Kurang ruangan pada Polres sehingga penerapan standar pelayanan publik tidak bisa dilakukan semuanya,’’ ujarnya.

Ia menambahkan masih ada Polres yang kurang lengkapnya standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009, pada ruang layanan (persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, maklumat, pelayanan, khusus, visi dan misi, moto, atribut dan pelayanan terpadu, adanya Polres-Polres yang baru berdiri belum lengkapnya standar pelayanan publik.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangungsong, SIK, MSi, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, SIK, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana dan Wakapolres Teluk Wondama Kompol Wilhelmus Tiwo.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *