PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Sebanyak 67 dari total 447 orang
yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu
RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 masih berusia di bawah umur.
“Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa
kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya
ada 67 anak-anak di bawah umur,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum
Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta,
Senin.
Untuk pelaku yang masih anak-anak itu, dilakukan diversi dan dikembalikan
kepada orang tuanya, sementara sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di
luar peradilan pidana.
Untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari
447 orang tersebut dikatakannya masih dipetakan dan segera diungkap esok.
“Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada
teman-teman,” tutur Asep.
Terkait tuntutan transparansi korban jiwa lantaran peluru tajam, Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian disebutnya telah membentuk tim investigasi yang
bekerja mencari fakta terkait urutan kegiatan atau kejadian peristiwa 21-22
Mei, termasuk hingga timbul korban jiwa.
Selain polisi, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
juga bekerja secara paralel untuk mengonfirmasi hasil dari temuan tim
investigasi yang dibentuk Polri.(ant/pdb)