
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar
Usman mengatakan, pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili
gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, yang rencananya akan mulai digelar
pada 14 Juni 2019.
“Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap
dari segi peraturan maupun substansinya,” ujar Anwar di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Senin.
Anwar mengakatakan, sejumlah lokakarya juga sudah dilaksanakan MK untuk seluruh
gugus tugas MK, supaya siap menghadapi seluruh proses gugatan Pemilu 2019,
mulai dari pendaftaran gugatan, hingga penyerahan berkas putusan.
Selain itu, sistem teknologi dan informasi di seluruh lingkungan MK juga sudah
dipersiapkan sedemikian rupa, sehingga mampu mendukung seluruh proses
penyelesaian sengketa Pemilu 2019.
“Semua sudah dipersiapkan secara matang, kami 100 persen siap,” ujar
Anwar.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari
sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan
putusan.
Sebelas tahap tersebut
diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang
tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22
hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu
Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24
Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan
permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan
pemohon.
Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi
untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu
Legislatif ada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang
pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan
digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan
perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga
21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13
Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian
dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk
perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk
Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.(ant/pdb)