Papua Barat

Gubernur Papua Barat Serahkan 47 DPA, Rp5 Triliun Untuk 41 Kegiatan, Rp2 Triliun Bantu Papua Barat Daya

313
×

Gubernur Papua Barat Serahkan 47 DPA, Rp5 Triliun Untuk 41 Kegiatan, Rp2 Triliun Bantu Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw MSI menyerahkan DPA SKPD Papua Barat 2023, di Auditorium PKK Papua Barat, Jumat (31/3/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Komjen Pol (pur) Drs Paulus Waterpauw MSI menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, di Auditorium PKK Papua Barat, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Lantik Pejabat Eselon II,III, Gubernur Waterpauw: Ini Potret Harmoni Kebhinekaan Indonesia

Baca juga: Gubernur Waterpauw, Tidak Masalah Jika Mendagri Tidak Perpanjang Masa Jabatan Penjabat

Baca juga: PJ Gubernur, Perampingan dari 37 Jadi 30 OPD, Miskin Struktur, Kaya Fungsi

Secara simbolis, penghargaan diserahkan gubernur kepada tiga pimpinan prosesi penyerahan disaksikan Sekda Papua Barat Dance Sangkek, para asisten sejumlah pimpinan OPD dan Forkopimda Papua Barat.

‘’Perlu saya sampaikan agar diketahui semua pihak, bahwa keadaan fiskal Provinsi Papua Barat setelah pemekaran provinsi Papua Barat Daya, maka postur anggaran Provinsi Papua Barat mengalami perubahan, karena mesti dibagi dengan provinsi Papua Barat Daya,’’ jelas Paulus Waterpauw.

Gubernur mengatakan, semula total APBD Provinsi Papua Barat RP7.641.106.030.179,- kemudian berubah menjadi RP5.505.620.880.586,00 (5 triliyun, 505 milyar, 620 juta, 880 ribu, 586 rupiah) setelah di bagi dengan provinsi Papua Barat Daya.

‘’APBD tersebut tersebar dalam 47 DPA SKPD, dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat, yang tercakup dalam :

  1. Enam (6) urusan wajib pelayanan dasar.
  2. 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar .
  3. Delapan(8) urusan pilihan.
  4. Dua (2) unsur pendukung urusan pemerintahan.
  5. Limau (5) unsur penunjang urusan pemerintahan.
  6. Satu (1) unsur pengawasan urusan pemerintahan.
  7. Satu (1) unsur pemerintahan umum.

‘’Untuk diketahui bersama bahwa APBD Propinsi Papua Barat yang sedianya dapat ditetapkan pada awal Januari 2023, mengalami penundaan karena disaat yang bersamaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023,’’ kata Waterpauw.

Ia menjelaskan, bahwa adapun PMK merupakan amanat pasal 15 undang – undang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukkan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah selesai di evaluasi oleh kementerian dalam negeri pada bulan Desember 2022, harus mengalami penyesuaian kembali sesuai dengan perubahan alokasi berdasarkan PMK tersebut.

‘’Berkenaan dengan hal tersebut, karena seluruh SKPD telah mengakhiri pelaksanaan anggaran tahun 2022, maka kepada pimpinan SKPD saya tekankan jangan hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023, tetapi yang tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan SKPD, yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK,’’ tegas Paulus.

Seperti kita ketahui bahwa propinsi Papua Barat sudah delapan tahun berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 telah memperoleh penilaian BPK atas laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

‘’Maka saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD dan kepala inspektorat, untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini dimaksud,’’ harap jenderal polisi ini.

Menurutnya, walaupun dengan waktu yang sangat terbatas dan mendesak, namun proses penyesuaian rancangan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik, dan dengan 12 perkenaan tuhan dapat ditetapkan pada 3 Februari tahun 2023 dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2023 tentang anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran, pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *