Anggota Komisi X DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia mengikuti seminar ‘Quo’ Vadis Kenaikan BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/11/2019). FOTO: DOKUMENTASI RS/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Persoalan defisit BPJS telah memasuki babak baru, di mana untuk mengatasinya pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS. Namun Fraksi NasDem DPR RI menyarankan agar defisit itu dibebankan sebagai pajak atau iuran tambahan dari barang-barang premium.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Rico Sia menyarankan agar defisit BPJS tidak dibebankan kepada pelanggannya, hal.disampaikannya pada saat seminar ‘Quo Vadis Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Solusi Defisit atau Amanah Konstitusi Jaminan Kesehatan Warga Negara”di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Seminar ini bertujuan mendengarkan para ahli serta pihak BPJS untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat terkait defisit BPJS.
Seminar tersebut juga dihadiri anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI lintas komisi di antaranya, Tamanuri, Nurhadi, Farhan dan Fadholi. Seminar dimoderatori Kapoksi IX Hasnah Syam.
Legislator senayan asal Papua Barat itu berikan contoh, pajak barang-barang premium yang bisa digunakan untuk menutupi defisit BPJS sepertu bahan bakar kelas atas seperti Pertamax Turbo.
Bisa saja harga bahan bakar Pertamax Turbo dinaikan namun jangan sampai melebihi harga kompetitornya. Selisih harga itu digunakan untuk membayar defisit BPJS.
“Saya rasa pemakai mobil mewah di Indonesia juga tidak keberatan dengan kenaikan harga bahan bakar sekelas Pertamax Turbo untuk membantu menutupi defisit BPJS,” jelas Rico dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Kamis malam.
Politisi NasDem ini mencontohkan cara-cara kreatif yang diharapkan bisa datang dari pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS, agar jangan sampai permasalahan defisit BPJS justru dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS.
“Saya sangat berharap pemerintah menempuh cara-cara kreatif seperti yang saya sebutkan itu dalam mengatasi defisit BPJS. Jangan masalah ini dibebankan kepada masyarakat. Apabila pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, harus diimbangi dengan menaikkan upah minimum regional (UMR),” tambahnya.
Rico Sia memberi masukkan kepada BPJS terkait dengan data BPJS yang tidak tersinergi dengan data Dukcapil, khususnya dalam hal penggratisan iuran BPJS. “Saya merupakan contoh nyata kekacauan data ini. Saya yang tinggal di kawasan perumahan menengah atas justru mendapatkan fasilitas iuran gratis BPJS. Setelah saya melapor ke BPJS pun tidak ada perubahan. Ini kan kacau,” tambah dia.
Dia mengimbau mereka yang juga tergolong mampu namun mendapatkan fasilitas gratis, untuk melaporkan ke BPJS agar nantinya iuran gratis tersebut dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Disisi lain, BPJS juga harus mengecek alamat tempat tinggal penerima iuran gratis. Jangan sampai tinggal di perumahan mewah namun BPJS nya dibayar pemerintah.(tam)