Kepala BAPENDA Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM., menandatangani dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Alat Berat (PAB) di Kantor BAPENDA Papua Barat, Senin (25/8/2025). FOTO: BAPENDA.PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI — Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua Barat, Senin, 25 Agustus 2025, Kepala BAPENDA Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM., secara resmi menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Alat Berat (PAB) kepada Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut., M.P.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak dari 11 (sebelas) perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Papua Barat, dengan total nilai pajak mencapai sekitar Rp800 juta.
Dalam sambutannya, Kepala BAPENDA menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan yang telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kepatuhan membayar pajak daerah, khususnya bagi mitra pembangunan di sektor kehutanan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat atas kepeduliannya yang besar terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bachri Yasin.
Ia berharap, setelah dokumen surat pemberitahuan ini diterima, Dinas Kehutanan dapat segera meneruskan kepada 11 perusahaan PBPH dimaksud, agar proses pembayaran Pajak Alat Berat dapat dilakukan langsung ke Kantor Samsat sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
“Langkah ini penting agar sistem penagihan pajak alat berat dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau langsung para wajib pajak,” jelasnya.
Bachri Yasin juga mengimbau agar perangkat daerah sektoral lainnya turut berperan aktif membantu BAPENDA dalam memaksimalkan penerimaan PAD Papua Barat.

“Apa yang telah dilakukan Dinas Kehutanan hari ini merupakan contoh luar biasa. Ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut.
“Setelah hari ini, kami akan mengumpulkan seluruh perusahaan PBPH dan menyerahkan langsung dokumen tersebut, sekaligus memerintahkan mereka untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” tegas Jimmy.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Kehutanan memiliki komitmen kuat dalam mendukung peningkatan PAD Papua Barat, tidak hanya melalui PAB, tetapi juga melalui potensi retribusi daerah dan sumber PAD lainnya dari sektor kehutanan.
“Bahkan, saat ini sudah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Da67erah Papua Barat dari penerimaan retribusi sektor kehutanan yang telah kami kelola dan optimalkan,” pungkasnya.(rustam madubun)













