PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Proses pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Papua Barat memasuki fase penting menjelang masa tenang dan rekapitulasi suara.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, sejak dimulainya pengawasan pada 26 Januari hingga 23 November 2024, terdapat sejumlah temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani oleh lembaga yang dipimpin Elias Idie ini.
Baca juga: H-3, Bawaslu Papua Barat Apel Siaga, Siapkan Pengawasan Ketat
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, ST, dalam keterangan persnya pada Ahad (24/11/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, mengungkapkan bahwa total ada 19 temuan dan 67 laporan terkait dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya sepanjang periode tersebut.
“Sejak kami mulai mengawasi Pilkada pada 26 Januari 2024, Bawaslu telah menerima 67 laporan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan pemantau. Dari jumlah itu, ada 19 temuan yang telah kami registrasi dan tindak lanjuti,” kata Elias.
Penting untuk dicatat bahwa laporan dan temuan yang didaftarkan atau ‘diregistrasi’ berarti telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan kemudian akan diproses lebih lanjut baik oleh Bawaslu maupun bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dari segi tahapan Pilkada, Elias menjelaskan bahwa sebagian besar laporan pelanggaran terjadi pada tahapan penetapan calon dan kampanye. Pada tahap penetapan calon,
Bawaslu tercatat menerima 26 laporan dan temuan.
Namun, tahapan kampanye menjadi yang paling signifikan dengan 60 laporan dan temuan yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran.
“Tahapan kampanye memang menunjukkan potensi pelanggaran cukup tinggi. Kami mencatat bahwa pelanggaran administratif, kode etik, dan pidana, yang sebagian besar terjadi pada tahapan ini, menunjukkan bahwa beberapa peserta Pilkada masih belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada,” ujar Elias.
Dari 19 temuan yang berhasil diregistrasi, Bawaslu telah menindaklanjuti berbagai jenis pelanggaran. Total, terdapat 20 pelanggaran yang terbukti, sementara 35 kasus lainnya tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran administrasi, diikuti oleh pelanggaran kode etik, dan pidana.
“Jumlah pelanggaran yang kami tangani dari sisi administrasi cukup banyak. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik dan satu kasus pelanggaran pidana yang kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
Elias menambahkan, bahwa meski tahapan kampanye sudah berakhir, tantangan besar masih menanti, terutama menjelang masa tenang dan rekapitulasi suara.
Meskipun tahapan-tahapan ini belum mencatatkan banyak pelanggaran, Bawaslu tetap akan terus memantau dengan cermat.
“Meski di masa tenang dan pasca-rekapitulasi suara nanti, kami belum banyak menerima laporan, kami tetap siaga dan akan merilis hasil pengawasan lebih lanjut setelah tahapan tersebut selesai,” katanya.
Secara keseluruhan, Elias menegaskan bahwa potensi pelanggaran terbesar ditemukan pada tahapan kampanye, yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari beberapa peserta Pilkada terhadap regulasi yang ada.
Bawaslu Papua Barat akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gakkumdu, untuk memastikan semua pelanggaran ditangani dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu juga mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu untuk mematuhi regulasi yang ada guna menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.
Penting untuk diingat, Bawaslu akan merilis laporan lengkap mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi setelah masa rekapitulasi suara selesai, sehingga seluruh tahapan Pilkada dapat diawasi dengan seksama hingga akhir.(*)
Penulis: Rustamn Madubun
Editor: Papuadalamberita.com